Garuda Indonesia Tegaskan Sanksi Maksimal untuk Mantan Karyawan Terlibat Sindikat Uang Palsu

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menyatakan sikap tegas terhadap mantan karyawan yang terlibat dalam jaringan peredaran uang palsu di wilayah Bogor. Perusahaan mengonfirmasi bahwa individu bernama Bayu Setyo Aribowo (BS) tidak lagi berstatus sebagai karyawan aktif sejak tahun 2022 karena menjalani program Cuti di Luar Tanggungan Perusahaan (CDTP).

Enny Kristiani, Direktur Human Capital & Corporate Services Garuda Indonesia, menegaskan bahwa perusahaan tidak akan mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan oleh siapapun, termasuk mantan karyawan. "Kami akan mengambil langkah disipliner sesuai ketentuan internal, termasuk pemberian surat peringatan tingkat III (SP3) sebagai sanksi tertinggi," ujarnya dalam pernyataan resmi.

Garuda Indonesia menekankan komitmennya dalam menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan. Perusahaan juga akan meningkatkan pengawasan internal untuk memastikan seluruh karyawan mematuhi kode etik dan integritas perusahaan.

Daftar Tersangka dalam Kasus Uang Palsu: - BS (pemesan uang palsu) - BBU (pemesan uang palsu) - MS (pengambil tas berisi uang palsu) - BI (penjual uang palsu) - E (penjual uang palsu) - AY (perantara transaksi) - DS (pencetak uang palsu) - LB (penyedia lokasi produksi)

Polisi menemukan pabrik pencetakan uang palsu di Bogor dengan barang bukti berupa: - Peralatan pencetakan uang palsu - 23.297 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu (total Rp3,3 miliar) - 15 lembar uang palsu pecahan USD100

Modus operandi sindikat ini adalah mencetak uang palsu berdasarkan pesanan, dengan harga Rp90 juta untuk uang palsu senilai Rp300 juta. Para tersangka dijerat dengan Pasal 26 UU No.7/2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.