Tiga Bandar Narkoba Internasional Divonis Mati di Aceh, Satu Buron
Tiga Bandar Narkoba Internasional Divonis Mati, Satu Masih Buron
Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, telah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada tiga terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 185,5 kilogram. Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 6 Maret 2025, oleh Ketua Majelis Hakim Asra Saputra, didampingi hakim anggota Zaki Anwar dan Reza Bastira Siregar. Ketiga terdakwa, Sayed Fackrul, Muzakir, dan Ilyas Amren, terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam jaringan penyelundupan narkotika internasional yang beroperasi antara Malaysia dan Indonesia.
Majelis Hakim menyatakan Sayed Fackrul sebagai otak peredaran sabu, mengelola jaringan tersebut bahkan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh. Muzakir berperan sebagai kurir darat yang mengendalikan distribusi sabu di daratan Aceh. Sementara Ilyas Amren berperan sebagai operator laut, bertanggung jawab atas penjemputan dan pengangkutan sabu dari perairan Malaysia menuju Perairan Peureulak, Aceh Timur, menggunakan kapal cepat. Proses penangkapan ketiga terdakwa dilakukan oleh tim gabungan Polda Aceh dan Bea Cukai tahun lalu di Perairan Peureulak.
Bukti-bukti yang memperkuat dakwaan Jaksa Penuntut Umum sangat kuat. Barang bukti yang disita meliputi:
- Sembilan karung goni berisi 180 bungkus sabu seberat 185 kilogram.
- Empat unit ponsel berbagai merek.
- Satu unit perahu boat.
- Satu unit GPS.
- Satu unit mobil Toyota.
Hakim menegaskan bahwa sindikat ini merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional yang beroperasi secara terstruktur dan terorganisir, mengancam keamanan dan kesehatan masyarakat Indonesia. Keputusan merampas seluruh barang bukti untuk negara sebagai bagian dari upaya untuk mencegah peredaran narkotika.
Setelah vonis dijatuhkan, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir, menunjukkan bahwa kemungkinan adanya upaya hukum lanjutan melalui proses banding. Ketua Majelis Hakim menyatakan menunggu langkah hukum selanjutnya dari para terdakwa. Namun, yang menjadi perhatian adalah masih adanya satu pelaku lain yang hingga saat ini masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kepolisian dan pihak berwenang diharapkan terus berupaya untuk menangkap pelaku yang masih bebas tersebut untuk melengkapi proses penegakan hukum dalam kasus penyelundupan narkotika skala besar ini. Kasus ini menjadi bukti nyata ancaman serius peredaran narkotika internasional yang membutuhkan kerjasama lintas negara untuk memberantasnya secara efektif.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan yang lebih ketat di lembaga pemasyarakatan untuk mencegah aktivitas kejahatan, termasuk peredaran narkotika, yang dikendalikan dari dalam lapas. Kerjasama antar lembaga penegak hukum, baik di tingkat nasional maupun internasional, sangat krusial dalam upaya memberantas jaringan narkotika internasional yang semakin canggih dan terorganisir.