Kebijakan Baru Pemkot Kediri: Larangan Wisuda Sekolah Dapat Dukungan Wali Murid

Kediri – Pemerintah Kota Kediri resmi mengeluarkan kebijakan pelarangan penyelenggaraan wisuda bagi satuan pendidikan mulai dari PAUD hingga SMP. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.5.1/0974/419.109/2025 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan setempat pada 8 April 2025. Aturan ini bertujuan untuk menyederhanakan prosesi kelulusan sekaligus mengurangi beban finansial bagi wali murid.

Berikut poin-poin utama dalam surat edaran tersebut:

  • Larangan penggunaan istilah 'wisuda' atau 'purnawiyata' beserta atributnya seperti jas, toga, dan medali.
  • Kegiatan kelulusan tidak boleh bersifat wajib dan harus diselenggarakan di lingkungan satuan pendidikan.
  • Pembiayaan tidak boleh memberatkan wali murid atau siswa.

Wali Kota Kediri, Vinanda Pramesti, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan iklim pendidikan yang lebih kondusif dan berorientasi pada kualitas. "Momen kelulusan seharusnya menjadi kebahagiaan tanpa beban finansial," ujarnya dalam keterangan resmi.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri, Anang Kurniawan, menyatakan bahwa sosialisasi kebijakan ini masih terus dilakukan, terutama menjelang akhir tahun ajaran. "Kami meminta semua satuan pendidikan untuk segera menyesuaikan kegiatan mereka," tambahnya.

Respons positif datang dari sejumlah wali murid. Nurul Fatih, salah satu wali murid, menyatakan bahwa kebijakan ini tepat karena selama ini wisuda sekolah cenderung berbiaya tinggi dan berlebihan. "Wisuda seharusnya hanya untuk tingkat sarjana," ujarnya. Falani Al Kala, wali murid lainnya, juga menyambut baik kebijakan ini karena dinilai lebih efisien dan meringankan beban finansial.