Dua Hakim Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Suap Ekspor Minyak Sawit

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah memeriksa dua hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang terlibat dalam penanganan kasus dugaan korupsi terkait fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO). Kedua hakim tersebut adalah Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan lebih lanjut atas dugaan praktik suap yang melibatkan sejumlah pihak.

Selain kedua hakim tersebut, Ketua Majelis Hakim Djuyamto juga dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun, hingga saat ini, Djuyamto belum memenuhi panggilan penyidik. "Beliau dilaporkan tiba di kantor Kejagung sekitar pukul 02.00 WIB, tetapi belum diperiksa. Kami masih menunggu kehadirannya," jelas Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta. Mereka diduga terlibat dalam suap dan gratifikasi untuk memuluskan proses hukum terkait ekspor CPO bagi tiga perusahaan besar:

  • Wilmar Group
  • Permata Hijau Group
  • Musim Mas Group

Selain Arif, tersangka lainnya meliputi seorang panitera muda berinisial WG, kuasa hukum korporasi Marcella Santoso, serta seorang advokat berinisial AR. Kasus ini menjerat para tersangka dengan tuduhan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.