MTI Usul Kenaikan Denda Tilang Elektronik untuk Efek Jera

MTI Usul Kenaikan Denda Tilang Elektronik untuk Efek Jera

Sekretaris Jenderal Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Haris Muhammadun, mendesak pemerintah meninjau ulang besaran denda tilang elektronik (ETLE) yang dinilai masih rendah dan belum efektif memberikan efek jera kepada pelanggar lalu lintas. Dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi V DPR RI pada Kamis, 6 Maret 2025, Haris menyatakan bahwa angka maksimal denda sebesar Rp 500.000 terlalu kecil untuk mengubah perilaku pengendara yang kerap mengabaikan aturan lalu lintas.

Haris menekankan perlunya revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) untuk mengakomodasi kenaikan denda tersebut. Menurutnya, rendahnya denda saat ini justru menciptakan budaya pelanggaran, terutama pada pelanggaran-pelanggaran yang membahayakan seperti melawan arus. "Fenomena melawan arus, misalnya, sudah menjadi hal yang biasa di jalan raya. Bahkan, pengendara yang menegur seringkali mendapat reaksi yang lebih agresif dari pelanggar," ungkap Haris. Ia menambahkan bahwa penegakan hukum berbasis ETLE perlu diperkuat dengan sanksi yang lebih tegas agar memberikan efek jera yang nyata.

MTI menilai, angka denda yang ideal perlu dihitung berdasarkan perbandingan dengan pendapatan per kapita Indonesia dan praktik di negara lain. Sebagai referensi, MTI tengah meneliti besaran denda di negara-negara seperti Singapura untuk menentukan rasio yang tepat, apakah kenaikan dua kali lipat, tiga kali lipat, atau lebih. "Kajian ini masih berlangsung. Kami tengah menghitung besaran yang proporsional dan berkeadilan, dengan memperhatikan daya beli masyarakat," jelas Haris.

Urgensi revisi UU LLAJ dan penyesuaian besaran denda ini didorong oleh data MTI yang menunjukkan tingginya angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia. Setiap jam, rata-rata tiga orang meninggal dunia akibat kecelakaan, dan 61% di antaranya disebabkan oleh faktor manusia, seperti perilaku mengemudi yang tidak aman dan kurangnya kesadaran akan peraturan lalu lintas. Oleh karena itu, MTI mendorong pemerintah untuk serius mempertimbangkan usulan ini demi keselamatan pengguna jalan dan menekan angka kecelakaan.

Rekomendasi MTI untuk Revisi UU LLAJ:

  • Meningkatkan besaran denda tilang elektronik (ETLE).
  • Menyesuaikan besaran denda dengan pendapatan per kapita Indonesia dan studi banding dari negara lain.
  • Menerapkan penegakan hukum yang konsisten dan tegas terhadap pelanggaran lalu lintas.
  • Meningkatkan sosialisasi dan edukasi tentang keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat.

Kesimpulannya, usulan kenaikan denda tilang elektronik yang diajukan MTI bukan semata-mata bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara, tetapi lebih kepada upaya menciptakan efek jera dan meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas guna menekan angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia.