Empat Mobil Mewah Disita Kejagung Terkait Kasus Suap Vonis Ekspor Minyak Goreng
Kejaksaan Agung berhasil menyita empat unit kendaraan mewah dalam pengembangan kasus dugaan suap yang melibatkan vonis lepas perkara korupsi ekspor minyak goreng. Penyitaan ini dilakukan setelah penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi pada Sabtu (12/4/2025) lalu.
Berikut rincian kendaraan yang berhasil diamankan:
- Ferrari SF90 dengan mesin hybrid V8 twin turbo berkapasitas 1000 HP
- Nissan GT-R model 2022 bermesin V6 3.8L Twin-Turbo
- Mercedes-AMG G63 versi terbaru
- Lexus RX Series generasi terkini
Ferrari SF90 yang disita merupakan varian Spider dengan teknologi canggih mengadopsi sistem hybrid mirip mobil balap Formula 1. Kendaraan ini mampu menghasilkan tenaga maksimal 1000 HP melalui kombinasi mesin bakar dan tiga motor listrik. Di pasaran, harga kendaraan supercar ini mencapai Rp15-18 miliar tergantung spesifikasi.
Sementara Nissan GT-R yang turut disita memiliki performa tinggi dengan tenaga 565 HP. Mobil sport legendaris ini diperkirakan bernilai Rp5-8 miliar di pasar otomotif Indonesia. Tidak kalah mewah, Mercedes-AMG G63 yang turut diamankan merupakan SUV premium dengan harga mencapai Rp7,2 miliar sebelum pajak.
Kasus suap ini bermula dari vonis kontroversial di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membebaskan tiga korporasi besar dari tuntutan kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO). Ketiga perusahaan tersebut adalah Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group yang semestinya membayar uang pengganti mencapai total Rp17,5 triliun menurut tuntutan jaksa.
Penyidikan lebih lanjut mengungkap adanya indikasi suap dalam proses peradilan yang menyebabkan vonis bebas bagi ketiga korporasi tersebut. Kejaksaan Agung kini terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan lengkap dan modus operandi dalam kasus yang mengguncang dunia hukum ini.