Aparat Gabungan Bongkar Gudang Miras Online di Bogor, Ribuan Botol Sitaan Jadi Bukti
Pemberantasan Miras Ilegal di Bogor: Ribuan Botol Disita dari Gudang Online
Kota Bogor kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal. Sebuah operasi gabungan yang dipimpin oleh Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), berhasil mengungkap sebuah gudang yang diduga kuat menjadi pusat distribusi miras ilegal secara online di wilayah Baranangsiang.
Penggerebekan yang dilakukan pada hari Minggu, 13 April 2025, itu merupakan respons cepat terhadap aduan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Ciheluet. Kecurigaan warga terbukti benar, saat petugas menemukan ribuan botol miras berbagai merek tersimpan rapi di dalam rumah tersebut.
"Setelah menerima laporan dari masyarakat, kami bersama Satpol PP dan Camat segera turun ke lokasi untuk melakukan verifikasi. Hasilnya, kami menemukan 1.787 botol miras dengan 43 jenis merek, baik lokal maupun impor," ujar Jenal Mutaqin saat memberikan keterangan kepada awak media.
Lebih lanjut, Jenal Mutaqin menjelaskan bahwa gudang miras tersebut beroperasi di tengah-tengah pemukiman padat penduduk, menambah keresahan warga sekitar. Modus operandi pemilik gudang adalah menjual miras secara online melalui sebuah aplikasi. Temuan ini menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kota Bogor, mengingat dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh peredaran miras ilegal, terutama bagi generasi muda.
Menindaklanjuti temuan ini, Wakil Wali Kota Bogor telah meminta Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Bogor untuk segera mengambil tindakan tegas dengan membekukan akun online yang digunakan untuk menjual miras ilegal tersebut. Langkah ini diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran miras ilegal secara daring di Kota Bogor.
"Penjualan miras secara daring ini sangat berbahaya, karena dapat menjangkau siapa saja, termasuk anak-anak muda. Oleh karena itu, kami meminta Kominfo untuk segera memblokir akun-akun yang terlibat dalam penjualan miras ilegal ini," tegasnya.
Jenal Mutaqin juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberantas peredaran miras ilegal di Kota Bogor. Ia mengimbau warga untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penjualan atau penyimpanan miras ilegal.
"Peredaran miras ilegal adalah masalah serius yang harus kita lawan bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat Kota Bogor untuk berperan aktif dalam memberantas miras ilegal. Jika ada indikasi atau temuan terkait hal ini, segera laporkan kepada pihak berwenang," pintanya.
Pemerintah Kota Bogor berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras ilegal di wilayahnya. Hal ini dilakukan demi menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh warga, serta melindungi generasi muda dari dampak buruk miras.
Daftar temuan:
- Total 1.787 botol miras
- 43 jenis merek (lokal dan impor)
- Gudang beroperasi di tengah pemukiman padat
- Penjualan dilakukan secara online