Aparat Gabungan Bongkar Gudang Miras Online di Bogor, Ribuan Botol Disita

Gerebek Gudang Miras Ilegal, Ribuan Botol Berbagai Merek Disita di Baranangsiang

Bogor, Jawa Barat - Tim gabungan yang terdiri dari Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor berhasil mengungkap sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan minuman keras (miras) ilegal di kawasan Baranangsiang, Kota Bogor. Penggerebekan dilakukan pada hari Minggu (13/4/2025) setelah menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita sebanyak 1.787 botol miras dari berbagai jenis dan merek, baik lokal maupun impor. Gudang yang berlokasi di Jalan Ciheluet, Baranangsiang, ini disinyalir telah lama beroperasi secara diam-diam dan meresahkan warga sekitar.

"Kami bergerak cepat setelah menerima aduan dari masyarakat. Bersama Satpol PP dan camat, kami langsung menuju lokasi dan mendapati ribuan botol miras berbagai merek," ujar Jenal Mutaqin kepada awak media.

Menurut keterangan Jenal, gudang miras ilegal ini beroperasi di tengah-tengah pemukiman padat penduduk. Modus operandi yang digunakan oleh pemilik gudang adalah dengan menjual miras secara daring melalui sebuah aplikasi online. Hal ini tentu sangat mengkhawatirkan karena dapat menjangkau konsumen dari berbagai kalangan, termasuk generasi muda.

"Penjualan miras dilakukan secara online melalui sebuah aplikasi. Kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk segera memblokir akun yang digunakan untuk menjual miras ilegal tersebut," tegas Jenal.

Wakil Wali Kota Bogor ini juga menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran miras ilegal di Kota Bogor. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran miras ilegal.

"Peredaran miras ilegal adalah ancaman bagi generasi muda dan keamanan masyarakat. Kami mengajak seluruh warga untuk berpartisipasi aktif dalam memberantasnya. Jangan ragu untuk melaporkan jika menemukan indikasi peredaran miras ilegal di lingkungan sekitar Anda," imbaunya.

Langkah Selanjutnya

Saat ini, ribuan botol miras yang disita telah diamankan di Kantor Satpol PP Kota Bogor untuk proses lebih lanjut. Pihak berwenang juga tengah melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap jaringan peredaran miras ilegal ini dan menangkap para pelaku yang terlibat.

Daftar Merek Miras yang Disita:

  • Merek Lokal (sebutkan beberapa contoh jika ada dalam data asli atau tambahkan contoh umum)
  • Merek Impor (sebutkan beberapa contoh jika ada dalam data asli atau tambahkan contoh umum)

Imbauan untuk Masyarakat

Pemerintah Kota Bogor mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi miras dan melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran miras ilegal. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh warga Kota Bogor.