Peningkatan Pengawasan Visa Pelajar di AS: KBRI Washington Imbau WNI Tingkatkan Kewaspadaan

KBRI Washington Beri Imbauan Bagi Mahasiswa Indonesia di AS Terkait Pengetatan Visa

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Washington D.C. mengeluarkan seruan penting kepada seluruh mahasiswa Indonesia yang tengah menempuh pendidikan di Amerika Serikat. Imbauan ini menyusul meningkatnya pengawasan dan penegakan aturan terhadap visa pelajar internasional oleh otoritas imigrasi AS.

Melalui akun Instagram resmi @indonesiaindc, KBRI mengingatkan WNI pemegang visa F-1 (visa pelajar) dan J-1 (visa pertukaran) untuk senantiasa menjaga status visa mereka dengan mematuhi seluruh ketentuan imigrasi yang berlaku. Kelalaian dalam mematuhi aturan, sekecil apapun, berpotensi berakibat fatal pada status keimigrasian.

Potensi Pencabutan Visa dan Konsekuensinya

KBRI menjelaskan, visa dapat dicabut jika mahasiswa atau peneliti asing terbukti melakukan pelanggaran, termasuk:

  • Bekerja tanpa izin resmi (di luar program Optional Practical Training/Curricular Practical Training – OPT/CPT).
  • Tidak mempertahankan status sebagai mahasiswa penuh waktu (full-time student).
  • Terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum, baik hukum lokal maupun hukum federal Amerika Serikat.

Pencabutan visa F-1 atau J-1 memiliki konsekuensi serius, antara lain:

  • Tidak dapat kembali ke Amerika Serikat, meskipun formulir I-20 (sertifikat kelayakan untuk status pelajar) masih aktif.
  • Visa dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat digunakan untuk perjalanan ke AS.
  • Penolakan masuk kembali ke AS saat pemeriksaan imigrasi di perbatasan.

Imbauan KBRI untuk Mahasiswa Indonesia

Guna menghindari masalah keimigrasian dan memastikan kelancaran studi, KBRI Washington D.C. menyampaikan serangkaian imbauan penting bagi mahasiswa Indonesia di AS:

  • Segera Hubungi Designated School Official (DSO): Jika terjadi perubahan status atau menghadapi kendala imigrasi, segera hubungi DSO di kampus Anda.
  • Konsultasi dengan Pengacara Imigrasi: Jika diperlukan, konsultasikan masalah keimigrasian dengan pengacara imigrasi profesional.
  • Jangan Kembali ke AS Tanpa Visa yang Sah: Jangan mencoba kembali ke Amerika Serikat tanpa visa F-1 atau J-1 yang sah dan masih berlaku.
  • Pastikan Status Imigrasi Aman: Sebelum melakukan perjalanan internasional atau mengambil keputusan penting yang berkaitan dengan studi Anda, pastikan status imigrasi Anda dalam kondisi aman.
  • Hubungi Hotline Perwakilan RI: Jika menghadapi tindakan dari otoritas imigrasi AS, hubungi hotline perwakilan RI setempat untuk mendapatkan bantuan kekonsuleran.
  • Bijak Bermedia Sosial: Hindari mengunggah konten yang dapat disalahartikan dan berpotensi berdampak hukum.
  • Aktif di Komunitas Lokal: Bergabunglah dengan Perhimpunan Mahasiswa Indonesia di Amerika Serikat (Permias) atau Mata Garuda untuk mendapatkan informasi, bantuan, dan dukungan.
  • Selalu Bawa Identitas: Wajib membawa identitas diri saat bepergian di luar tempat tinggal.
  • Periksa dan Perbarui Dokumen: Pastikan visa, I-20/DS-2019 (dokumen untuk pemegang visa pertukaran), dan paspor selalu aktif.
  • Manfaatkan Fasilitas Kampus: Konsultasikan status imigrasi Anda melalui International Student Services di kampus.
  • Simpan Dokumen Cadangan: Buat salinan digital dan cetak dokumen-dokumen penting Anda.
  • Hindari Perjalanan Saat Status Tidak Jelas: Hindari melakukan perjalanan ke luar negeri jika status imigrasi Anda tidak jelas, karena dapat berujung pada penolakan masuk kembali ke AS.
  • Jaga Kesehatan Mental: Rutin berkomunikasi dengan keluarga atau teman di Indonesia.
  • Lapor ke DSO: Wajib melaporkan perubahan alamat, jurusan, kampus, beasiswa, dan lain-lain kepada DSO dalam waktu 10 hari.

KBRI menekankan pentingnya kewaspadaan, kepatuhan terhadap aturan, dan saling menjaga antar sesama WNI di Amerika Serikat.

Kasus Pencabutan Visa Meningkat, Menimbulkan Kekhawatiran

Imbauan KBRI ini muncul di tengah kekhawatiran atas meningkatnya kasus pencabutan visa terhadap mahasiswa dan peneliti asing di AS. Baru-baru ini terjadi kasus peneliti Harvard Medical School asal Rusia yang visanya dicabut karena membawa embrio katak tanpa deklarasi yang dianggap sebagai pelanggaran serius.

Berdasarkan laporan CNN, lebih dari 525 mahasiswa, dosen, dan peneliti telah dicabut visanya tahun ini. Menteri Luar Negeri Marco Rubio bahkan menyebutkan bahwa Departemen Luar Negeri telah mencabut lebih dari 300 visa, sebagian besar adalah visa mahasiswa.

Situasi ini mendorong KBRI untuk mengambil langkah proaktif dengan memberikan imbauan kepada mahasiswa Indonesia di AS agar lebih berhati-hati dan mematuhi semua peraturan yang berlaku.