Skandal Dokter Residensi Unpad: Pemerkosaan Anak Pasien Guncang Dunia Medis, Izin Praktik Dicabut, Kontroversi Aborsi Mencuat

Kasus Pemerkosaan oleh Dokter PPDS Gemparkan Dunia Medis: Izin Praktik Dicabut, Hak Korban Aborsi Jadi Sorotan

Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang dokter residen, Priguna Anugerah, terhadap anak pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, telah menggemparkan dunia medis. Priguna Anugerah adalah seorang dokter anestesi yang sedang menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Padjajaran (Unpad). Kasus ini mencuat setelah viral di media sosial, memicu kecaman publik dan membuka diskusi mendalam mengenai keamanan pasien, etika profesi kedokteran, serta hak-hak korban kekerasan seksual.

Kronologi Kejadian dan Tindakan Hukum

Peristiwa tragis ini terjadi pada pertengahan Maret 2025, ketika Priguna Anugerah meminta korban untuk melakukan crossmatch dengan dalih mencocokkan golongan darah untuk transfusi ayahnya yang sedang dirawat. Korban, yang sedang menunggu ayahnya, tidak menyadari niat jahat pelaku. Dalam keadaan tidak sadar, korban diperkosa oleh Priguna Anugerah. Setelah siuman, korban merasakan sakit pada area bekas infus dan bagian vitalnya. Hasil visum mengonfirmasi adanya cairan sperma di area kemaluan korban. Keluarga korban segera melaporkan kejadian ini ke Polda Jawa Barat.

Unpad dan RSHS mengonfirmasi insiden ini. Unpad telah memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian Priguna Anugerah dari program PPDS. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga menghentikan sementara kegiatan residensi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSHS Bandung selama satu bulan untuk evaluasi bersama FK Unpad.

Pelaku telah ditahan sejak 23 Maret 2025, dan sejumlah barang bukti telah dikumpulkan oleh penyidik. Ironisnya, kasus ini membuka laporan lain dengan dua korban lainnya yang turut melapor peristiwa serupa. Kasus ini menjadi sorotan utama dan memicu perdebatan mengenai perlindungan pasien di fasilitas kesehatan.

Hak Korban dan Rekomendasi Komnas Perempuan

Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menyoroti hak korban untuk melakukan aborsi, merujuk pada Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009. Pasal 75 ayat 2 UU tersebut menyatakan bahwa aborsi dilarang, kecuali dalam kondisi tertentu, termasuk kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis berat bagi korban. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi mengatur lebih lanjut mengenai aborsi akibat perkosaan, yang hanya boleh dilakukan paling lama 40 hari sejak hari pertama haid terakhir.

Komnas Perempuan merekomendasikan kepada Menteri Kesehatan untuk menetapkan kebijakan "Zona Tanpa Toleransi" terhadap kekerasan di seluruh fasilitas layanan kesehatan di Indonesia. Komnas Perempuan juga mendorong RSHS untuk mengambil langkah-langkah konkret dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual, serta menjamin ruang aman bagi pasien dan tenaga kesehatan.

Kontroversi Penghentian Program PPDS

Keputusan Kemenkes untuk menghentikan sementara program PPDS bidang anestesiologi dan terapi intensif di RSHS menuai kritik dari berbagai pihak. Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menilai bahwa penghentian ini dapat menghambat proses pendidikan dokter spesialis dan mengganggu pelayanan kesehatan.

Ketua Umum AIPKI, Budi Santoso, berpendapat bahwa tindakan kriminal yang dilakukan individu tidak seharusnya menjadi alasan untuk menghukum institusi pendidikan secara keseluruhan. Ia berharap pemerintah dapat mengambil kebijakan yang lebih bijak dan adil, serta mempertimbangkan dampak luas terhadap sistem pelayanan kesehatan nasional.

Senada dengan AIPKI, Ketua Umum PB IDI, Slamet Budiarto, mengkhawatirkan dampak penghentian program PPDS terhadap proses pendidikan dan layanan pasien. Ia menilai keputusan tersebut kurang bijak karena yang terlibat dalam kasus ini adalah individu, bukan institusi.

Daftar Kata Kunci Penting

Berikut adalah poin penting yang perlu menjadi perhatian:

  • Pemerkosaan
  • Dokter PPDS
  • Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS)
  • Universitas Padjajaran (Unpad)
  • Pencabutan Izin Praktik
  • Hak Aborsi
  • Komnas Perempuan
  • Undang-Undang Kesehatan
  • Zona Tanpa Toleransi Kekerasan
  • Penghentian Program PPDS
  • AIPKI
  • IDI

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan dan evaluasi terhadap sistem pendidikan kedokteran, serta perlunya menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi pasien di seluruh fasilitas kesehatan. Kejadian ini harus menjadi momentum bagi perbaikan sistem dan peningkatan kesadaran akan pentingnya etika profesi kedokteran.