Skandal Suap Ketua PN Jaksel Terkuak: Diduga Terima Rp 60 Miliar untuk Bebaskan Korporasi Minyak Goreng

Skandal Suap Ketua PN Jaksel Terkuak: Diduga Terima Rp 60 Miliar untuk Bebaskan Korporasi Minyak Goreng

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah membongkar dugaan praktik korupsi yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN). Arif diduga menerima suap dengan nilai fantastis, mencapai Rp 60 miliar, untuk memengaruhi putusan lepas (onslag) terhadap tiga korporasi terdakwa dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Kasus ini mencuat dari temuan bukti-bukti yang terkait dengan kasus suap hakim Grogerius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa kecurigaan terhadap putusan onslag tersebut mendorong penyidik untuk melakukan pendalaman. "Setelah putusan onslag, tentu ada dugaan indikasi tidak baik, ada dugaan tidak murni onslag itu. Dalam penanganan perkara di Surabaya, muncul informasi mengenai nama MS," ungkap Harli dalam konferensi pers di Kejagung, Sabtu (12/4/2025).

Bukti elektronik yang ditemukan mengindikasikan adanya peran advokat Marcella Santoso dalam menyuap hakim Arif. Bukti tersebut mengungkap janji suap senilai Rp 60 miliar.

Penetapan Tersangka dan Peran Masing-masing

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu:

  • Muhammad Arif Nuryanta: Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, diduga penerima suap.
  • Marcella Santoso: Advokat, diduga pemberi suap.
  • Ariyanto: Pengacara dan panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, diduga perantara suap.
  • Wahyu Gunawan: belum diketahui detail perannya

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa penyidik menemukan fakta dan bukti yang menunjukkan Marcella Santoso dan Ariyanto memberikan suap atau gratifikasi kepada Muhammad Arif Nuryanta sejumlah Rp 60 miliar terkait putusan onslag.

Kronologi Kasus dan Vonis Kontroversial

Marcella Santoso dan Ariyanto merupakan pengacara yang mewakili tiga korporasi terdakwa dalam kasus korupsi minyak goreng, yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang mengadili perkara ini, menjatuhkan vonis lepas kepada ketiga korporasi tersebut pada 19 Maret 2025. Putusan ini sangat berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut uang pengganti sebesar:

  • Rp 937 miliar kepada Permata Hijau Group.
  • Rp 11,8 triliun kepada Wilmar Group.
  • Rp 4,8 triliun kepada Musim Mas Group.

Kejagung menemukan bukti yang mengarah pada adanya suap di balik putusan kontroversial tersebut. Marcella Santoso dan Ariyanto diduga menyuap Muhammad Arif Nuryanta melalui Wahyu Gunawan sebesar Rp 60 miliar.

Abdul Qohar menjelaskan bahwa Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, diduga menggunakan posisinya untuk mengatur vonis lepas bagi ketiga korporasi terdakwa. "MAN saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan saat ini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan telah menerima, diduga menerima uang sebesar 60 miliar rupiah untuk pengaturan putusan agar putusan tersebut dinyatakan onslag," pungkas Qohar.

Kasus ini menjadi sorotan tajam dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas sistem peradilan di Indonesia. Kejagung berjanji akan mengusut tuntas kasus ini dan menyeret semua pihak yang terlibat ke pengadilan.