Polisi Fasilitasi Pertemuan Keluarga Korban dan Tersangka Kecelakaan Maut Situbondo
Polisi Fasilitasi Pertemuan Keluarga Korban dan Tersangka Kecelakaan Maut Situbondo
Kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa Bendahara Umum Partai Demokrat, Renville Antonio, pada 14 Februari 2025 di Situbondo, Jawa Timur, memasuki babak baru. Polres Situbondo tengah berupaya memfasilitasi pertemuan antara keluarga korban dan tersangka, Muhammad Deva (19), pengemudi pikap yang terlibat dalam peristiwa nahas tersebut. Pertemuan ini diharapkan dapat meredakan ketegangan dan menjadi langkah awal menuju penyelesaian kasus secara hukum dan manusiawi.
Kasat Lantas Polres Situbondo, AKP Andy Bakhtera Indra Jaya, menjelaskan bahwa saat ini tersangka tidak ditahan, melainkan dikenakan wajib lapor. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan beberapa aspek, termasuk keinginan pihak keluarga korban yang menyatakan ikhlas atas kejadian tersebut, namun tetap ingin proses hukum berjalan sesuai aturan. "Pihak almarhum telah menyatakan mengikhlaskan kejadian ini dan tidak ingin memperpanjang masalah. Namun, mereka tetap akan mengikuti proses hukum yang berlaku," ungkap AKP Andy kepada awak media pada Kamis (6/3/2025).
Pertemuan antara keluarga korban dan tersangka direncanakan akan dilaksanakan dalam waktu dekat, tepatnya pada minggu ini. Tujuan utama dari pertemuan tersebut adalah untuk memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk saling bertukar informasi dan mencari jalan terbaik untuk menyelesaikan kasus ini. Selain itu, pihak kepolisian juga berupaya untuk mendapatkan surat pernyataan dari tersangka guna meringankan hukumannya saat persidangan nanti. Langkah ini menunjukkan komitmen kepolisian untuk tetap menjunjung tinggi keadilan dan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam proses hukum.
Lebih lanjut, AKP Andy menjelaskan kronologi kecelakaan berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Nasional Asembagus, Situbondo. Kecelakaan terjadi akibat kelalaian tersangka yang mengemudikan pikap P 9304 MY. Saat hendak berbelok kanan, tersangka tidak menyalakan lampu sein dan dinilai kurang memperhatikan kendaraan lain di sekitarnya. "Tersangka melihat kendaraan lain di kaca spion, namun dianggap masih jauh. Namun kenyataannya, kendaraan tersebut sudah dekat sehingga terjadilah kecelakaan," jelas AKP Andy.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, yang ancaman hukumannya mencapai maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta. Proses hukum akan terus berjalan, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk memastikan keadilan ditegakkan bagi semua pihak yang terlibat.
Dalam upaya menyelesaikan kasus ini, polisi juga telah mengumpulkan berbagai bukti dan keterangan saksi di lokasi kejadian. Hal ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas ini secara profesional dan transparan. Proses mediasi antara keluarga korban dan tersangka diharapkan dapat menciptakan solusi yang terbaik bagi semua pihak yang terlibat.
Detail Kronologi Kecelakaan:
- Tersangka mengemudikan pikap dari arah barat.
- Tersangka hendak berbelok kanan tanpa menyalakan lampu sein.
- Tersangka melihat kendaraan lain (Harley Davidson) di spion, tetapi salah perkiraan jarak.
- Tabrakan terjadi antara pikap dan Harley Davidson yang dikendarai oleh almarhum Renville Antonio.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena korban merupakan figur publik. Oleh karena itu, proses penyelesaian kasus ini akan terus dipantau oleh berbagai pihak, agar proses hukum tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut.