Kepatuhan SPT Tahunan 2025: DJP Optimistis Capai Target Meski Batas Waktu Terlewati

Kepatuhan SPT Tahunan 2025: DJP Optimistis Capai Target Meski Batas Waktu Terlewati

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia menyatakan optimisme dalam mencapai target kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun 2025, meskipun batas waktu pelaporan bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi telah berlalu pada tanggal 11 April 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menegaskan bahwa target 16,21 juta SPT yang harus diterima tidak hanya berlaku selama periode pelaporan awal. "Target ini berlaku untuk sepanjang tahun 2025. Kami akan terus berupaya mendorong Wajib Pajak untuk memenuhi kewajibannya," ujarnya dalam keterangan pers.

Hingga 11 April 2025, DJP mencatat sebanyak 13.008.448 SPT Tahunan telah dilaporkan. Angka ini setara dengan 80,24% dari target yang ditetapkan. DJP mengapresiasi partisipasi aktif para wajib pajak yang telah menunaikan kewajibannya.

Dominasi Pelaporan Digital

Terdapat pergeseran signifikan dalam metode pelaporan SPT. Mayoritas Wajib Pajak memilih jalur digital, dengan rincian:

  • e-Filing: 10,98 juta SPT
  • e-Form: 1,49 juta SPT
  • e-SPT: 630 SPT
  • Manual: 537.920 SPT.

Angka ini menunjukkan preferensi yang kuat terhadap kemudahan dan efisiensi yang ditawarkan oleh platform digital. DJP terus mendorong penggunaan layanan online untuk pelaporan SPT.

Imbauan dan Sanksi

Dwi Astuti mengimbau kepada Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan untuk segera melakukannya. Keterlambatan pelaporan akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Berikut adalah rincian sanksi:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi: Denda Rp 100.000
  • Wajib Pajak Badan: Denda Rp 1.000.000

DJP berharap dengan adanya sosialisasi dan penegakan hukum yang tegas, tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan akan terus meningkat dan target yang ditetapkan dapat tercapai.

Faktor Perpanjangan Batas Waktu

Perlu diketahui, batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi seharusnya jatuh pada tanggal 31 Maret 2025. Namun, DJP memberikan perpanjangan waktu hingga 11 April 2025 mengingat adanya libur nasional dan cuti bersama dalam rangka perayaan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri. Sementara itu, batas waktu pelaporan untuk Wajib Pajak Badan tetap pada tanggal 30 April 2025.

Dengan berbagai upaya yang dilakukan, DJP optimis dapat mencapai target kepatuhan SPT Tahunan yang telah ditetapkan dan berkontribusi pada penerimaan negara yang optimal.