DPR RI Luruskan Informasi Sesat Penghapusan SKCK: Masyarakat Diminta Waspada Hoaks
Isu mengenai penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) oleh pemerintah baru-baru ini mencuat dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dengan tegas membantah kebenaran informasi tersebut. Beliau menyatakan bahwa berita yang beredar adalah tidak benar dan tergolong sebagai hoaks.
"Informasi yang menyebutkan bahwa Komisi III DPR RI dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menyetujui penghapusan SKCK adalah berita bohong. Saya tegaskan, kabar tersebut tidak benar," ujar Habiburokhman kepada awak media.
Habiburokhman menjelaskan bahwa Komisi III DPR RI dan Kemenkumham tidak pernah membahas atau menyetujui kebijakan penghapusan SKCK. Ia juga menambahkan bahwa pencantuman nama Kemenkumham dalam berita hoaks tersebut adalah sebuah kekeliruan, mengingat nomenklatur kementerian tersebut telah berubah.
"Saat ini, tidak ada lagi kementerian dengan nama Kementerian Hukum dan HAM. Dalam Kabinet Merah Putih, yang ada adalah Kementerian Hukum (Kemenkum), karena Kemenkumham telah dimekarkan menjadi tiga kementerian," jelas Habiburokhman.
Lebih lanjut, Habiburokhman menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan resmi terkait penghapusan SKCK. Ia memahami bahwa sebagian masyarakat mungkin merasa terbebani dengan persyaratan SKCK untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan atau mendaftar sekolah. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk menyampaikan aspirasi mereka langsung kepada instansi terkait yang memberlakukan persyaratan SKCK.
"Jika ada masyarakat yang merasa keberatan dengan persyaratan SKCK, silakan sampaikan aspirasi tersebut kepada instansi pemerintah atau swasta yang mensyaratkan SKCK. Pemerintah akan mempertimbangkan masukan dari masyarakat," imbuhnya.
Dengan klarifikasi ini, diharapkan masyarakat tidak lagi termakan isu hoaks mengenai penghapusan SKCK dan tetap mengikuti prosedur yang berlaku saat ini. DPR RI akan terus mengawasi dan memastikan bahwa informasi yang beredar di masyarakat adalah informasi yang benar dan akurat.
Poin-poin penting yang perlu diperhatikan:
- Berita mengenai penghapusan SKCK adalah hoaks.
- Komisi III DPR RI dan Kemenkumham tidak pernah membahas atau menyetujui penghapusan SKCK.
- Nomenklatur Kementerian Hukum dan HAM telah berubah menjadi Kementerian Hukum.
- Masyarakat dapat menyampaikan aspirasi terkait SKCK kepada instansi terkait.
- DPR RI mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap berita hoaks.
Imbauan:
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap informasi yang beredar di media sosial dan selalu melakukan verifikasi kebenaran informasi sebelum mempercayainya. Jangan mudah terprovokasi oleh isu-isu yang tidak jelas sumbernya. Mari bersama-sama menjaga kondusifitas dan keamanan informasi di masyarakat.