Pemprov Jabar Resmi Melarang Pungutan Liar di Jalan Raya Demi Keselamatan Pengguna Jalan

Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah tegas dengan melarang segala bentuk pungutan sumbangan yang dilakukan di jalan raya. Kebijakan ini, yang diumumkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, bertujuan untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas dan ketertiban umum.

Pelarangan ini akan diberlakukan efektif mulai Senin, 14 April 2025, melalui Surat Edaran yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dedi Mulyadi menyampaikan pengumuman ini melalui akun Instagram pribadinya, menekankan bahwa praktik pungutan sumbangan di jalan raya tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan.

"Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengeluarkan surat edaran larangan pungutan menggunakan jalan raya. Berbagai kegiatan pungutan atas nama sumbangan tempat ibadah atau sumbangan-sumbangan lainnya yang bertentangan dengan prinsip-prinsip keselamatan lalu lintas akan dilarang," ujar Dedi Mulyadi.

Lebih lanjut, Dedi Mulyadi menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah, mulai dari kepala desa hingga walikota, untuk segera mengambil langkah-langkah antisipatif terkait dampak dari pelarangan ini. Ia menyadari bahwa pungutan sumbangan sering kali dilakukan untuk membiayai pembangunan fasilitas ibadah atau kegiatan sosial lainnya. Oleh karena itu, pemerintah daerah diharapkan dapat mencari solusi alternatif untuk mengatasi masalah pendanaan tersebut.

"Misalnya lagi ada pembangunan masjid, lagi ada pembangunan musala dan sejenisnya, maka kita akan bersama-sama menyelesaikan problem dari pembangunan tersebut, karena itu menyangkut martabat kita semua sebagai umat Islam dan yang paling utama adalah kita tidak boleh menggunakan jalan di luar kepentingan lalu lintas itu sendiri," tambahnya.

Dasar hukum pelarangan pungutan sumbangan di jalan raya ini sebenarnya telah diatur dalam:

  • Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah mengalami perubahan kedua di Undang-Undang No. 2 Tahun 2022.
  • Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 secara tegas melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.
  • Ayat (2) dan (3) juga melarang perbuatan serupa di dalam ruang milik jalan dan ruang pengawasan jalan.

Undang-undang tersebut mendefinisikan perbuatan yang mengganggu fungsi jalan sebagai tindakan atau kegiatan yang dapat menghambat jarak pandang, menimbulkan hambatan samping yang menurunkan kecepatan atau menyebabkan kecelakaan lalu lintas, serta merusak prasarana jalan.

Dengan adanya larangan ini, diharapkan tercipta lingkungan lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan di Jawa Barat. Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas infrastruktur dan pelayanan publik demi kesejahteraan masyarakat.