Polisi Intensifkan Pemberantasan Praktik Percaloan di Samsat: Upaya Tingkatkan Efisiensi Pelayanan Publik
Polisi Gencarkan Pemberantasan Calo di Samsat untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
Praktik percaloan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) masih menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Meskipun sistem pelayanan terus ditingkatkan, oknum calo masih memanfaatkan celah ketidaktahuan masyarakat terkait prosedur dan biaya resmi pengurusan pajak kendaraan bermotor. Hal ini menciptakan ketergantungan yang merugikan masyarakat.
Menanggapi permasalahan ini, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau, menyatakan komitmennya untuk meningkatkan pengawasan secara intensif. Koordinasi dengan berbagai pihak terkait di area pelayanan Samsat akan diperkuat untuk mendeteksi dan menindak aktivitas percaloan.
"Kami akan memastikan pelayanan Samsat berjalan cepat dan efisien. Dengan demikian, kesempatan bagi calo untuk menawarkan jasa dapat diminimalisir," tegas AKBP Prianggo Malau.
Selain pengawasan, Ditlantas Polda Jateng juga akan menggencarkan sosialisasi mengenai prosedur dan biaya resmi pelayanan Samsat kepada masyarakat. Tujuannya adalah untuk mengurangi ketergantungan masyarakat pada jasa calo.
"Upaya ini sejalan dengan semangat yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," imbuh Prianggo.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan beberapa hal penting:
- Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik.
- Kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan peningkatan pelayanan.
- Perlu adanya norma hukum yang jelas untuk mempertegas hak dan kewajiban setiap warga negara dan penduduk, serta mewujudkan tanggung jawab negara dan korporasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
- Diperlukan pengaturan hukum yang mendukung peningkatan kualitas dan jaminan penyediaan pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik, serta memberikan perlindungan bagi warga negara dan penduduk dari penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Polda Jateng terus berupaya untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima, transparan, dan bebas dari praktik percaloan. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan resmi yang tersedia dan tidak menggunakan jasa calo.
Langkah-Langkah Pemberantasan Calo di Samsat:
- Peningkatan Pengawasan: Memperketat pengawasan di area pelayanan Samsat dan berkoordinasi dengan pihak terkait.
- Efisiensi Pelayanan: Memastikan pelayanan Samsat berjalan cepat dan efisien untuk meminimalisir kesempatan calo.
- Sosialisasi: Mengintensifkan sosialisasi mengenai prosedur dan biaya resmi pelayanan Samsat.
- Penegakan Hukum: Menindak tegas oknum calo yang terbukti melakukan praktik ilegal.