Kasus Satpam RS Mitra Keluarga: Kuasa Hukum Bantah Penganiayaan, Klaim Korban Terpeleset
Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang satpam bernama Sutiyono di Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga Barat, Bekasi, memasuki babak baru. Sutiyono dilaporkan mengalami kritis usai terlibat insiden dengan AFET, seorang pengunjung rumah sakit. Peristiwa ini bermula ketika Sutiyono menegur AFET terkait penggunaan knalpot bising dan parkir sembarangan yang menghalangi jalur ambulans di area Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Namun, kuasa hukum AFET, M. Syafri Noer, membantah keras tudingan penganiayaan tersebut. Dalam keterangannya kepada media di Polres Metro Bekasi Kota, Syafri menyatakan bahwa tidak ada pemukulan yang terjadi. Ia mengklaim bahwa insiden tersebut hanyalah saling dorong.
Klaim Korban Terpeleset
Syafri bahkan menyebut bahwa kondisi kritis Sutiyono bukan disebabkan oleh tindakan AFET, melainkan karena terpeleset dan jatuh. Menurutnya, AFET sempat berusaha menahan Sutiyono agar tidak terjatuh.
"Masyarakat harus paham bahwa tidak ada niat klien kami untuk mencelakai korban," tegas Syafri.
Kuasa hukum juga mengaku belum mengetahui secara pasti penyebab Sutiyono dirawat di ICU. Ia mempertanyakan mengapa kondisi korban bisa separah itu jika hanya karena terpeleset. Syafri berencana menghadirkan ahli dalam persidangan untuk menjelaskan apakah posisi jatuh tertentu dapat menyebabkan kejang-kejang.
Tuntut Tanggung Jawab Dirut RS
Lebih lanjut, Syafri menyinggung peran Direktur Utama (Dirut) RS Mitra Keluarga Barat. Ia meminta agar pihak rumah sakit tidak hanya menjadi penonton dan ikut bertanggung jawab dalam menyelesaikan masalah ini. Syafri menilai, pihak rumah sakit harus bersikap adil dan transparan agar kasus ini bisa terungkap secara jelas. Ia juga menekankan pentingnya memperjuangkan hak-hak kliennya sebagai tersangka.
Kritik Sikap Bungkam RS
Syafri menyayangkan sikap bungkam pihak rumah sakit yang belum berkomunikasi dengannya terkait kasus ini. Ia berpendapat bahwa sebagai tempat pelayanan umum, rumah sakit seharusnya ikut menyelesaikan masalah yang terjadi di areanya. Sebagai pihak yang menaungi Sutiyono, Dirut RS Mitra Keluarga Barat juga diharapkan untuk memberikan keterangan.
Bantah Intimidasi
Terakhir, Syafri membantah tudingan adanya intimidasi terhadap keluarga korban. Ia menegaskan bahwa kliennya tidak melakukan intimidasi apapun dan tidak memiliki dukungan dari pihak manapun.
Berikut poin-poin utama dari bantahan kuasa hukum AFET:
- Tidak ada pemukulan, hanya saling dorong.
- Kondisi kritis korban akibat terpeleset dan jatuh.
- Menuntut tanggung jawab Dirut RS Mitra Keluarga Barat.
- Menyayangkan sikap bungkam pihak rumah sakit.
- Membantah adanya intimidasi terhadap keluarga korban.
Kasus ini masih terus bergulir dan akan memasuki babak persidangan. Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik insiden ini.