KPK Resmi Serahkan Berkas Perkara Hasto Kristiyanto ke Kejaksaan

KPK Resmi Serahkan Berkas Perkara Hasto Kristiyanto ke Kejaksaan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (6 Maret 2025) secara resmi melimpahkan berkas perkara Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelimpahan tahap II ini menandai selesainya proses penyidikan dan dimulainya tahap penuntutan dalam kasus dugaan suap terkait Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan pelimpahan tersebut dalam keterangan resmi yang disampaikan pada hari yang sama.

Proses pelimpahan ini telah diantisipasi oleh pihak kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy. Ia sebelumnya telah menginformasikan kepada publik bahwa pelimpahan tahap II akan dilakukan pada pukul 10.00 WIB. Ronny menyatakan telah menerima konfirmasi terkait hal ini melalui pesan WhatsApp sehari sebelum pelimpahan. Ia juga menjelaskan langkah hukum yang telah ditempuh tim kuasa hukum untuk memperkuat pembelaan Hasto, termasuk penyampaian surat yang berisi nama-nama saksi yang dianggap meringankan kliennya. Menurut Ronny, tim kuasa hukum telah mengajukan tiga ahli dari berbagai universitas untuk mendukung pembelaan tersebut, sebagai bentuk upaya memenuhi hak-hak kliennya sesuai Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan asas praduga tak bersalah.

Lebih jauh, Ronny mengkritisi ketidakhadiran KPK dalam sidang praperadilan pada Senin (3 Maret 2025). Ia menilai tindakan tersebut sebagai upaya mempercepat proses berkas perkara tanpa sepenuhnya mematuhi KUHAP dan mengabaikan prinsip-prinsip penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) serta hak-hak hukum Hasto yang dijamin oleh undang-undang. Pernyataan ini menunjukkan perbedaan persepsi antara tim kuasa hukum dan KPK mengenai proses hukum yang dijalankan.

Hasto Kristiyanto sendiri telah ditahan oleh KPK sejak Kamis (20 Februari 2025) setelah menjalani pemeriksaan. Masa penahanannya berlangsung hingga 11 Maret 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur. Ia didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dengan pelimpahan berkas perkara ini, proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto memasuki babak baru, yaitu tahap penuntutan di pengadilan.

Proses hukum selanjutnya akan difokuskan pada persidangan dan pembuktian di pengadilan. Baik pihak penuntut umum maupun tim kuasa hukum Hasto akan menghadirkan bukti dan saksi untuk memperkuat argumen masing-masing. Publik pun menunggu dengan saksama perkembangan kasus ini dan bagaimana proses peradilan akan berlangsung selanjutnya. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh penting dalam kancah politik nasional.