Ketua PN Jaksel Tersangka Suap Rp 60 Miliar: Pengembangan Kasus Berawal dari PN Surabaya
Ketua PN Jaksel Tersangka Suap Rp 60 Miliar: Pengembangan Kasus Berawal dari PN Surabaya
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap senilai Rp 60 miliar terkait penanganan perkara perdata di PN Jakarta Pusat. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari kasus dugaan suap majelis hakim dalam perkara Ronald Tannur di PN Surabaya.
"Kasus ini bermula dari pengembangan perkara dugaan korupsi gratifikasi di PN Surabaya," ungkap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (12/4/2025).
Qohar menjelaskan, penyidik menemukan indikasi aliran dana mencurigakan ke PN Jakarta Pusat terkait kasus pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) kepada tiga korporasi besar, yakni:
- PT Wilmar Group
- PT Permata Hijau Group
- PT Musim Mas Group
Indikasi ini ditemukan dari barang bukti yang disita dalam perkara di PN Surabaya. Tim penyidik kemudian melakukan serangkaian penggeledahan di lima lokasi di Jakarta pada Jumat (11/4/2025) dan beberapa wilayah di luar Jakarta pada Sabtu (12/4/2025).
Arif Nuryanta diduga menerima suap senilai Rp 60 miliar dari seorang advokat bernama Marcella Santoso dan seorang advokat lain berinisial AR, dengan tujuan untuk memengaruhi putusan perkara perdata yang melibatkan tiga korporasi tersebut. Tujuannya adalah agar majelis hakim memutuskan bahwa perbuatan ketiga korporasi itu bukanlah tindak pidana atau ontslag.
Menurut Qohar, uang suap tersebut diserahkan kepada Arif melalui Wahyu Gunawan, seorang Panitera Muda Perdata di Jakarta Utara, yang disebut sebagai orang kepercayaan Arif.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa pengembangan kasus ini tidak terkait dengan dugaan aliran dana dari mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, yang juga terseret dalam kasus Ronald Tannur.
Harli menjelaskan bahwa kecurigaan penyidik muncul setelah tiga korporasi tersebut dibebaskan dari jeratan hukum dengan putusan ontslag. Penyidik menduga adanya indikasi ketidakberesan dalam putusan tersebut.
"Penyidik menduga ada indikasi tidak baik, ada dugaan tidak murni ontslag itu," ujar Harli.
Tim penyidik kemudian melakukan pengembangan dan menelusuri jejak-jejak yang ada, termasuk memeriksa barang bukti elektronik yang ditemukan dalam kasus PN Surabaya. Dalam percakapan elektronik tersebut, muncul nama Marcella Santoso yang menyinggung pemberian suap senilai Rp 60 miliar.
Selain Arif Nuryanta, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus ini:
- Wahyu Gunawan (WG), Panitera Muda Perdata Jakarta Utara
- Marcella Santoso (MS), Kuasa Hukum Korporasi
- Advokat berinisial AR
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi terkait suap dan gratifikasi dengan tujuan mengatur perkara yang dihadapi oleh Wilmar Group dan dua korporasi lainnya. Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.