Ketua PN Jakarta Selatan Tersandung Dugaan Suap Kasus Ekspor CPO, Kejagung Tetapkan Empat Tersangka
Ketua PN Jakarta Selatan Diduga Terlibat Suap dalam Kasus Ekspor CPO
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Muhammad Arif Nuryanta, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat. Penetapan tersangka ini terkait dengan perkara ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan sejumlah korporasi besar.
Penetapan Tersangka dan Peran yang Diduga
Selain Muhammad Arif Nuryanta, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus ini, yaitu:
- WG, Panitera Muda Perdata Jakarta Utara
- Marcella Santoso, Kuasa Hukum Korporasi
- AR, seorang advokat
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup mengenai tindak pidana suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara di PN Jakarta Pusat. Keempat tersangka diduga terlibat dalam pengaturan perkara yang dihadapi oleh tiga korporasi, dengan tujuan agar korporasi-korporasi tersebut mendapatkan putusan lepas dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau onslag.
Kasus Ekspor CPO dan Putusan Kontroversial
Kasus ini bermula dari perkara pemberian fasilitas ekspor CPO pada periode Januari 2021 hingga Maret 2022. Berdasarkan amar putusan yang diperoleh dari Mahkamah Agung, pada 19 Maret 2025, ketiga korporasi yang terlibat dibebaskan dari semua tuntutan JPU. Majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa para terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, namun perbuatan tersebut tidak dianggap sebagai tindak pidana, sehingga mereka dibebaskan dari semua dakwaan.
Profil Singkat Muhammad Arif Nuryanta
Muhammad Arif Nuryanta dilantik sebagai Ketua PN Jakarta Selatan pada 7 November 2024, menggantikan Saut Maruli Tua Pasaribu. Sebelum menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Selatan, Arif Nuryanta adalah Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Kariernya di dunia peradilan juga mencakup pengalaman sebagai hakim di PN Karawang, Wakil Ketua PN Bangkinang, Ketua PN Tebing Tinggi, dan Ketua PN Purwokerto.
Kontroversi dalam Kasus Unlawful Killing Laskar FPI
Nama Muhammad Arif Nuryanta juga sempat menjadi sorotan publik ketika menjadi ketua majelis hakim yang membebaskan dua terdakwa kasus unlawful killing Laskar FPI, yaitu Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Briptu Fikri terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama Ipda Yusmin, yang menyebabkan orang meninggal dunia. Namun, kedua terdakwa tidak dapat dijatuhi hukuman karena alasan pemaaf. Majelis hakim kemudian memerintahkan untuk melepaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan.