Arab Saudi Kecam Keras Penghentian Bantuan Kemanusiaan Israel ke Gaza: Pelanggaran Hukum Internasional
Arab Saudi Kecam Keras Kebijakan Israel di Gaza: Pelanggaran Hukum Internasional dan Pemerasan
Pemerintah Arab Saudi melontarkan kecaman keras terhadap keputusan Israel untuk menghentikan aliran bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza. Langkah tersebut dinilai Riyadh sebagai tindakan pemerasan yang terang-terangan, mengingat perundingan perpanjangan gencatan senjata yang rapuh tengah menemui jalan buntu. Kementerian Luar Negeri Saudi, dalam pernyataan resmi yang dikutip oleh Saudi Press Agency (SPA) dan Al Arabiya pada Senin (3/3/2025), menyebut tindakan Israel sebagai hukuman kolektif dan pelanggaran serius terhadap hukum internasional serta aturan hukum kemanusiaan internasional.
Pernyataan tersebut secara tegas mengecam kebijakan Israel yang menggunakan bantuan kemanusiaan sebagai alat tawar-menawar dan sanksi terhadap penduduk Gaza. Arab Saudi mendesak komunitas internasional untuk turut campur tangan dan menghentikan pelanggaran berat yang dilakukan Israel. Situasi ini semakin memanas di tengah upaya perundingan gencatan senjata di Kairo, Mesir. Sumber-sumber di Mesir melaporkan perbedaan pandangan yang signifikan antara delegasi Israel dan Hamas terkait perpanjangan gencatan senjata tahap pertama yang telah berlangsung selama 42 hari.
Delegasi Israel dilaporkan berupaya memperpanjang tahap pertama gencatan senjata, sementara Hamas menolak usulan tersebut dan menuntut segera melanjutkan ke tahap kedua. Juru bicara Hamas, Hazem Qassem, secara tegas menyatakan penolakan terhadap formulasi yang diajukan oleh Israel. Menyusul penolakan tersebut, Israel mengumumkan penghentian seluruh aliran barang dan pasokan ke Jalur Gaza pada Minggu (2/3/2025), sekaligus memberikan peringatan akan konsekuensi lebih lanjut jika Hamas tidak menyetujui perpanjangan gencatan senjata tahap pertama.
Hamas sendiri menuduh Israel berupaya melemahkan gencatan senjata yang telah berlaku sejak 19 Januari lalu, meskipun kedua belah pihak saling tuding melakukan pelanggaran. Hingga saat ini, kesepakatan mengenai tahap kedua atau tahap selanjutnya masih belum tercapai. Mesir, sebagai salah satu mediator gencatan senjata bersama Qatar dan Amerika Serikat, juga turut mengecam keras keputusan Israel. Otoritas Kairo menyebut tindakan tersebut sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap kesepakatan gencatan senjata yang telah disepakati.
Selain penghentian bantuan kemanusiaan, serangan udara Israel kembali terjadi di Jalur Gaza pada Minggu (2/3/2025). Serangan tersebut mengakibatkan sedikitnya empat korban jiwa dan enam luka-luka, berdasarkan laporan otoritas kesehatan Gaza. Ketegangan di wilayah tersebut terus meningkat, menandai eskalasi konflik yang mengkhawatirkan dan mengancam stabilitas kawasan.
- Pernyataan keras Arab Saudi mengecam tindakan Israel.
- Penghentian bantuan kemanusiaan sebagai alat pemerasan.
- Perundingan gencatan senjata di Kairo menemui jalan buntu.
- Perbedaan pandangan antara Israel dan Hamas.
- Serangan udara Israel di Gaza mengakibatkan korban jiwa.
- Kecaman internasional terhadap tindakan Israel.
- Pelanggaran hukum internasional dan hukum kemanusiaan internasional.