Hakim Djuyamto Klarifikasi ke Kejagung Terkait Kasus Suap Ketua PN Jaksel dalam Perkara Ekspor CPO
Klarifikasi Hakim Djuyamto ke Kejagung Terkait Kasus Suap Ketua PN Jaksel dalam Perkara Ekspor CPO
Pasca penahanan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan suap dalam penanganan perkara, Hakim Djuyamto mendatangi gedung Kejagung pada Minggu (13/4/2025) dini hari untuk memberikan klarifikasi. Kedatangan Djuyamto ini terkait perannya sebagai ketua majelis hakim dalam perkara dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan sejumlah korporasi besar.
Arif Nuryanta ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap terkait putusan perkara korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat. Kasus ini menyeret nama tiga korporasi besar, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Djuyamto, yang memimpin jalannya persidangan bersama Hakim Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom sebagai anggota majelis, merasa perlu untuk memberikan penjelasan kepada pihak Kejagung.
"Malam ini saya mau datang ke Kejagung untuk itikad baik memberikan klarifikasi sebagai ketua majelis perkara tersebut," ujar Djuyamto kepada awak media sebelum kedatangannya.
Djuyamto tiba di Kejagung sekitar pukul 02.05 WIB, berselang dua jam setelah konferensi pers yang mengumumkan penahanan Ketua PN Jakarta Selatan. Sayangnya, upaya klarifikasi Djuyamto belum dapat terlaksana pada saat itu karena Direktur Penyidikan dan anggota tim penyidik telah meninggalkan kantor. Meskipun demikian, Djuyamto menegaskan bahwa kedatangannya tersebut merupakan bukti itikad baiknya untuk kooperatif dalam proses hukum.
Selain Arif Nuryanta, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus ini, yaitu:
- WG, Panitera Muda Perdata Jakarta Utara
- Marcella Santoso, Kuasa Hukum Korporasi
- AR, seorang advokat
Keempat tersangka tersebut diduga terlibat dalam praktik pengaturan perkara yang dihadapi oleh ketiga korporasi terkait ekspor CPO, dengan tujuan mendapatkan putusan lepas dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau onslag. Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya tindak pidana suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Mahkamah Agung, pada tanggal 19 Maret 2025, majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat membebaskan ketiga korporasi dari semua tuntutan JPU dalam kasus pemberian fasilitas ekspor CPO yang terjadi antara Januari 2021 hingga Maret 2022. Dalam amar putusannya, majelis hakim mengakui bahwa para terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatan tersebut tidak dianggap sebagai tindak pidana, sehingga mereka dilepaskan dari semua dakwaan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dugaan praktik korupsi yang dilakukan secara terstruktur dan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pejabat pengadilan, pengacara, hingga korporasi besar. Klarifikasi yang dilakukan oleh Hakim Djuyamto diharapkan dapat memberikan titik terang dalam proses penyidikan dan mengungkap fakta-fakta sebenarnya terkait dugaan suap dalam perkara ekspor CPO ini.