Skandal Suap Vonis Bebas Minyak Goreng: Kejagung Sita Aset Mewah dan Valuta Asing

Skandal Suap Vonis Bebas Minyak Goreng: Kejagung Sita Aset Mewah dan Valuta Asing

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus membongkar praktik kotor di balik vonis lepas yang kontroversial terhadap tiga korporasi terdakwa kasus korupsi minyak goreng. Dalam perkembangan terbaru, tim penyidik menyita sejumlah aset mewah dan valuta asing (valas) yang diduga kuat terkait dengan suap dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa penyitaan ini merupakan hasil serangkaian penggeledahan yang dilakukan di berbagai lokasi. "Dalam tindakan penggeledahan tersebut, penyidik menemukan adanya alat bukti, baik berupa dokumen dan berupa uang yang mengarah pada dugaan adanya tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Qohar.

Kronologi Skandal Vonis Bebas

Kasus ini bermula dari vonis lepas yang diberikan kepada tiga korporasi besar, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group, dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Putusan yang diketok pada 19 Maret 2025 ini sangat mengejutkan karena bertentangan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut uang pengganti dengan jumlah fantastis:

  • Permata Hijau Group: Rp 937 miliar
  • Wilmar Group: Rp 11,8 triliun
  • Musim Mas Group: Rp 4,8 triliun

Kejanggalan ini mendorong Kejagung untuk melakukan investigasi mendalam, yang kemudian mengungkap adanya indikasi suap dalam proses pengambilan keputusan. Hingga saat ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengaturan vonis lepas ini, antara lain:

  • Muhammad Arif Nuryanta (MAN): Ketua PN Jakarta Selatan (saat kejadian menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat).
  • Marcella Santoso: Pengacara tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng.
  • Ariyanto: Pengacara tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng.
  • Wahyu Gunawan: Panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang diduga menjadi perantara suap.

Menurut Qohar, Muhammad Arif Nuryanta diduga menerima suap sebesar Rp 60 miliar untuk memengaruhi putusan agar dinyatakan onslag. Penyidik juga telah menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus ini, termasuk rumah para tersangka.

Daftar Barang Bukti yang Disita

Berikut adalah rincian barang bukti yang berhasil disita oleh Kejagung:

Dari Rumah Wahyu Gunawan:

  • SGD 40.000
  • USD 5.700
  • 200 Yuan
  • Rp 10.804.000

Dari Mobil Wahyu Gunawan:

  • SGD 3.400
  • USD 600
  • Rp 11.100.000

Dari Rumah Ariyanto:

  • Rp 136.950.000
  • Satu unit mobil Ferrari Spider
  • Satu unit mobil Nissan GT-R
  • Satu unit mobil Mercedes Benz
  • Satu unit mobil Lexus

Dari Tas Muhammad Arif Nuryanta:

  • Amplop coklat berisi 65 lembar uang pecahan SGD 1.000
  • Amplop putih berisi 72 lembar uang pecahan USD 100
  • Dompet hitam berisi:
    • 23 lembar uang pecahan USD 100
    • 1 lembar uang pecahan SGD 1.000
    • 3 lembar uang pecahan SGD 50
    • 11 lembar uang pecahan SGD 100
    • 5 lembar uang pecahan SGD 10
    • 8 lembar uang pecahan SGD 2
    • 7 lembar uang pecahan Rp 100.000
    • 235 lembar uang pecahan Rp 100.000
    • 33 lembar uang pecahan Rp 50.000
    • 3 lembar uang pecahan RM 50
    • 1 lembar uang pecahan RM 100
    • 1 lembar uang pecahan RM 5
    • 1 lembar uang pecahan RM 1

Kejagung saat ini masih terus mengembangkan penyidikan kasus ini dan tengah berupaya menjemput majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memberikan vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi tersebut. Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat membongkar praktik-praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.