MUI Seram Barat Laporkan Kelompok 'La Bandunga' ke Polisi Atas Dugaan Penistaan Agama

MUI Seram Bagian Barat Ambil Langkah Hukum Terhadap Kelompok 'La Bandunga'

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, mengambil tindakan tegas dengan melaporkan kelompok tarekat bernama 'La Bandunga' ke pihak kepolisian. Langkah ini diambil setelah MUI SBB menilai bahwa ajaran yang disebarkan oleh kelompok tersebut telah menodai dan menistakan ajaran Islam.

Sekretaris MUI SBB, Syuaib Pattimura, menyatakan bahwa keputusan untuk menempuh jalur hukum diambil setelah melalui proses kajian mendalam dan pertimbangan yang matang. Menurutnya, ajaran 'La Bandunga' telah menyimpang jauh dari pokok-pokok ajaran agama Islam yang benar. Indikasi penyimpangan ini meliputi beberapa hal fundamental, termasuk pengurangan kewajiban ritual utama bagi pengikutnya.

"Kami tidak ingin menunggu adanya gerakan lanjutan yang semakin meresahkan masyarakat. Oleh karena itu, dari hasil kajian dan musyawarah, kami memutuskan untuk menindaklanjuti masalah ini melalui proses hukum," ujar Syuaib kepada media pada hari Sabtu (12/4/2025).

Syuaib menjelaskan, dasar hukum yang digunakan dalam pelaporan ini adalah undang-undang yang mengatur tentang penodaan dan penistaan agama. Ia menekankan bahwa MUI SBB memandang serius masalah ini dan tidak akan mentolerir segala bentuk penyimpangan yang dapat merusak kerukunan umat beragama di wilayah tersebut.

"Undang-undang sudah sangat jelas mengatur tentang penodaan agama. Jika masalah ini tidak ditindaklanjuti, masyarakat bisa beranggapan bahwa MUI tidak serius dalam menjaga kemurnian ajaran Islam," tegasnya.

Adapun pihak-pihak yang dilaporkan ke polisi adalah empat orang yang diidentifikasi sebagai tokoh kunci dalam kelompok 'La Bandunga'. Mereka adalah AR, R, AB, dan LK. Keempatnya diduga kuat sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penyebaran ajaran yang dianggap sesat tersebut.

"Yang kami laporkan adalah empat pimpinan kelompok yang secara aktif menyebarkan ajaran-ajaran yang menyimpang kepada masyarakat," imbuh Syuaib.

MUI SBB juga telah mengidentifikasi sebanyak 17 warga di Seram Bagian Barat yang menjadi pengikut kelompok 'La Bandunga'. Syuaib menegaskan bahwa belasan orang tersebut adalah korban dari ajaran sesat, sehingga MUI SBB akan memberikan pembinaan dan bimbingan agar mereka dapat kembali ke ajaran Islam yang benar.

"Para pengikut ini adalah korban. Kami akan melakukan pembinaan intensif kepada mereka agar mereka kembali ke jalan yang benar," jelasnya.

Sebelumnya, MUI SBB telah menghentikan aktivitas kelompok tarekat 'La Bandunga' karena dinilai menyebarkan aliran sesat. Ajaran kelompok ini dinilai menyimpang karena:

  • Tidak menganjurkan shalat lima waktu
  • Tidak mewajibkan puasa
  • Tidak mewajibkan membayar zakat
  • Memiliki kitab sendiri bernama 'Perisai Diri' yang berisi perubahan Surat Al-Fatihah, surat lainnya, dan kalimat syahadat.
  • Mengklaim dapat menjamin pengikutnya masuk surga dengan membeli tiket seharga Rp 7 juta.

Tindakan tegas MUI SBB ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi kelompok-kelompok yang mencoba menyebarkan ajaran sesat dan melindungi masyarakat dari pengaruh negatif yang dapat merusak akidah dan moral.