Korban Penganiayaan Satpam RS Mitra Keluarga Menolak Mentah-Mentah Upaya Mediasi

Keluarga Satpam Korban Penganiayaan di RS Mitra Keluarga: Tak Ada Ruang untuk Maaf

Kasus penganiayaan yang menimpa Sutiyono, seorang petugas keamanan (satpam) di Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat, memasuki babak baru. Pihak keluarga korban, melalui kuasa hukumnya, Subadria Nuka, dengan tegas menutup segala ruang mediasi dengan pelaku penganiayaan yang diketahui berinisial AFET. Penolakan ini didasari oleh kekecewaan mendalam atas tindakan brutal yang dialami Sutiyono serta ketiadaan itikad baik dari pihak pelaku pasca-kejadian.

"Kami sudah menyampaikan kepada keluarga korban bahwa tidak ada kata damai. Kami tutup ruang mediasi dan akan terus mengawal proses hukum hingga pelaku dihukum seberat-beratnya," tegas Subadria kepada awak media, Jumat (11/4/2025).

Penolakan ini menjadi jawaban atas upaya pendekatan yang dilakukan oleh pihak AFET, baik secara langsung maupun melalui kuasa hukumnya, M. Syafri Noer. Subadria mengungkapkan bahwa pihak keluarga pelaku telah berulang kali mencoba menghubungi mereka untuk menjajaki kemungkinan penyelesaian damai, namun semua upaya tersebut ditolak mentah-mentah.

Kronologi Kejadian dan Dampak Fisik yang Parah

Insiden penganiayaan yang menimpa Sutiyono terjadi pada Sabtu (29/3/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, Sutiyono menegur AFET, seorang pengunjung rumah sakit, karena menggunakan mobil dengan knalpot brong di area Instalasi Gawat Darurat (IGD). Selain itu, mobil pelaku juga diparkir tidak sesuai prosedur, menghalangi akses bagi ambulans yang akan keluar masuk.

Teguran tersebut rupanya memicu amarah AFET. Tanpa basa-basi, pelaku langsung menyerang Sutiyono. Tindakan kekerasan yang dilakukan meliputi menarik kerah seragam korban, membantingnya ke lantai, dan mencekiknya dengan brutal. Akibat serangan tersebut, Sutiyono mengalami kejang-kejang dan kritis, sehingga harus dilarikan ke ruang ICU.

Sutiyono harus menjalani perawatan intensif di ruang ICU selama empat hari akibat luka-luka yang dideritanya. Stein Siahaan, kuasa hukum korban lainnya, menambahkan bahwa keluarga pelaku sama sekali tidak menunjukkan penyesalan atau meminta maaf setelah kejadian tersebut. Hal inilah yang semakin memperkuat tekad pihak keluarga untuk menempuh jalur hukum dan menolak segala bentuk mediasi.

Upaya Mediasi dari Pihak Pelaku Ditolak

Sementara itu, kuasa hukum pelaku, M. Syafri Noer, mengklaim telah berupaya keras untuk bertemu dengan pihak Sutiyono guna mencari solusi terbaik. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena pihak korban tidak bersedia hadir dalam pertemuan yang direncanakan.

"Kami sangat serius untuk bisa menyelesaikan persoalan ini. Kalau kemudian dari pihak sana tidak ada tanggapan positif, ya apa boleh buat," ujar Syafri.

Syafri juga menambahkan bahwa kliennya memiliki itikad baik untuk bertanggung jawab atas perbuatannya dan tidak akan melarikan diri dari proses hukum.

Proses Hukum Tetap Berlanjut

Dengan ditutupnya ruang mediasi oleh pihak keluarga korban, kasus penganiayaan ini akan terus berlanjut melalui proses hukum yang berlaku. Pihak keluarga Sutiyono berharap agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya dan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan kekerasan sekecil apapun.

Kasus ini juga menjadi sorotan publik terkait pentingnya menghormati petugas keamanan yang menjalankan tugasnya serta menjaga ketertiban di fasilitas umum seperti rumah sakit. Tindakan arogan dan kekerasan seperti yang dilakukan AFET tidak dapat dibenarkan dan harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.