Antisipasi Overstay, AMPHURI Imbau Jemaah Umrah Taati Batas Waktu Tinggal di Arab Saudi
Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) kembali mengingatkan para jemaah umrah dan penyelenggara perjalanan terkait dengan aturan ketat yang diberlakukan oleh pemerintah Arab Saudi mengenai batas waktu tinggal bagi pemegang visa umrah.
Imbauan ini muncul seiring dengan semakin dekatnya musim haji 1446 Hijriah, di mana otoritas Saudi memberlakukan pembatasan dan penegakan hukum yang lebih ketat untuk memastikan kelancaran dan ketertiban pelaksanaan ibadah haji. AMPHURI menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi ini untuk menghindari sanksi denda yang signifikan, yang dapat mencapai 100 ribu Riyal Saudi atau setara dengan Rp 447 juta.
Ketua Umum DPP AMPHURI, Firman M Nur, dalam keterangan persnya, menyampaikan bahwa batas akhir masuk Arab Saudi bagi pemegang visa umrah dan seluruh jenis visa lainnya adalah 13 April 2025, dan mereka harus meninggalkan Arab Saudi paling lambat pada tanggal 29 April 2025. Setelah tanggal tersebut, visa umrah, visa bisnis, visa ziarah, dan visa turis tidak akan berlaku lagi.
Sanksi Tegas bagi Pelanggar
Pemerintah Arab Saudi tidak akan memberikan toleransi bagi jemaah yang mencoba untuk overstay atau tinggal melebihi batas waktu yang diizinkan. Sanksi denda yang besar akan dikenakan tidak hanya kepada jemaah yang melanggar, tetapi juga kepada perusahaan atau syarikah/muassasah yang membiarkan atau tidak melaporkan jemaahnya yang overstay.
Menurut Firman, besaran denda akan berlipat ganda sesuai dengan jumlah jemaah yang overstay. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah Arab Saudi dalam menegakkan aturan dan menjaga ketertiban selama persiapan dan pelaksanaan ibadah haji.
Pentingnya Visa Haji yang Sah
Selain imbauan terkait visa umrah, AMPHURI juga mengingatkan umat Islam Indonesia yang berencana untuk menunaikan ibadah haji agar memastikan mereka menggunakan visa haji yang sah dan valid. Pemerintah Saudi akan kembali menerapkan ketentuan laa hajj illaa tashrih, yang berarti tidak diperkenankan berhaji bagi mereka yang tidak memiliki izin haji yang sah.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan denda yang jauh lebih besar. Oleh karena itu, AMPHURI mengimbau calon jemaah haji untuk berhati-hati dan memastikan bahwa visa yang mereka gunakan adalah visa haji resmi yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang.
Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan:
- Batas waktu masuk Arab Saudi: 13 April 2025 (untuk pemegang visa umrah dan semua jenis visa lainnya).
- Batas waktu keluar Arab Saudi: 29 April 2025 (untuk pemegang visa umrah dan semua jenis visa lainnya).
- Sanksi bagi pelanggar overstay: Denda hingga 100 ribu Riyal Saudi (Rp 447 juta) dan berlipat ganda sesuai jumlah jemaah yang overstay.
- Ketentuan laa hajj illaa tashrih: Tidak diperkenankan berhaji tanpa izin haji yang sah.
AMPHURI berharap dengan adanya peringatan ini, seluruh jemaah umrah dan calon jemaah haji Indonesia dapat mematuhi peraturan yang berlaku dan menghindari masalah hukum yang tidak diinginkan. Kepatuhan terhadap regulasi merupakan kunci untuk memastikan kelancaran dan kekhusyukan dalam menjalankan ibadah di Tanah Suci.