Hibisc Fantasy Puncak Dibongkar: Pelanggaran Lingkungan Picu Tindakan Tegas Pemerintah Jabar
Hibisc Fantasy Puncak Dibongkar: Pelanggaran Lingkungan Picu Tindakan Tegas Pemerintah Jabar
Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengambil tindakan tegas terhadap objek wisata Hibisc Fantasy Puncak, Bogor. Kamis (6/3/2025), wisata rekreasi tersebut dibongkar menyusul temuan pelanggaran lingkungan hidup dan izin operasional yang signifikan. Pembongkaran dilakukan setelah adanya investigasi mendalam yang menemukan penyimpangan dari ketentuan yang berlaku. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memimpin langsung operasi ini, memerintahkan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, untuk mengerahkan alat berat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor ke lokasi.
Sebelum pembongkaran, Hibisc Fantasy Puncak, yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jabar, PT Jaswita, telah beroperasi di atas lahan seluas 15.000 meter persegi. Izin operasional yang dimiliki hanya mencakup lahan seluas 4.800 meter persegi, menunjukkan adanya pelanggaran yang cukup besar. Lebih lanjut, pembangunan yang meluas hingga ke tepi sungai juga menjadi faktor krusial dalam keputusan pembongkaran. Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil tanpa pandang bulu, meskipun pengelola wisata tersebut merupakan BUMD Jabar. Pengawasan dan penegakan hukum atas pelanggaran lingkungan menjadi prioritas utama pemerintah provinsi.
"Banyak pelanggaran yang ditemukan, mulai dari pelanggaran lingkungan, hingga izin lokasi dan ketinggian bangunan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Gubernur Dedi Mulyadi di lokasi pembongkaran. "Setelah dilakukan pengecekan menyeluruh, keputusan untuk membongkar bangunan ini diambil sebagai tindakan tegas," tegasnya. Pembongkaran ini bukan hanya sekedar sanksi, tetapi juga bagian dari upaya pemerintah dalam melindungi lingkungan dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Setelah pembongkaran selesai, Pemerintah Provinsi Jabar berencana untuk merehabilitasi lahan tersebut. Rencananya, area bekas bangunan Hibisc Fantasy Puncak akan diubah menjadi hutan. "Kami akan menghijaukan kembali kawasan ini, dan menjadikan lahan ini sebagai hutan yang dikelola langsung oleh Pemerintah Provinsi Jabar," kata Gubernur Dedi Mulyadi. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam upaya pelestarian lingkungan dan pengembangan kawasan hijau di wilayah Puncak, Bogor.
Sebelumnya, pada tahap awal penanganan pelanggaran, wisata tersebut telah disegel oleh tim gabungan yang terdiri dari Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, dan Bupati Bogor Rudy Susmanto. Penyegelan ditandai dengan pemasangan plang larangan dan garis kuning di area Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Langkah ini sebagai peringatan awal sebelum akhirnya diambil tindakan pembongkaran.
Kronologi Singkat:
- Awal: Terungkapnya pelanggaran lingkungan dan izin operasional Hibisc Fantasy Puncak.
- Tahap 1: Penyegelan oleh tim gabungan kementerian dan pemerintah daerah.
- Tahap 2: Pembongkaran bangunan oleh Satpol PP Kabupaten Bogor atas perintah Gubernur Jabar.
- Tahap 3: Rencana penghijauan dan penanaman kembali kawasan tersebut menjadi hutan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Langkah tegas yang diambil pemerintah dalam kasus ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pihak-pihak lain yang melakukan pelanggaran serupa dan mendorong kepatuhan terhadap peraturan lingkungan hidup.