Diduga Microsleep, Minibus Listrik BYD Tabrak Alphard di Area Bandara Soekarno-Hatta

Insiden Tabrakan di Area Bandara Soekarno-Hatta: Diduga Microsleep Jadi Penyebab

Sebuah insiden tabrakan terjadi di dekat Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, melibatkan sebuah minibus listrik BYD M6 dan Toyota Alphard. Kecelakaan ini terjadi pada pukul 08.30 WIB di Jalan P-2, tepatnya setelah turunan terminal 3 Bandara Soetta. Dugaan sementara, penyebab kecelakaan adalah pengemudi BYD M6 yang mengalami microsleep.

Menurut Kasat Lantas Polres Kota Bandara Soetta, AKP Noach Hendrik, pengemudi BYD M6 dengan inisial PY, melaju dari arah terminal 3 keberangkatan menuju ke luar area bandara. Saat melintasi jalan menurun, diduga PY mengalami microsleep yang menyebabkan ia kehilangan konsentrasi dan menabrak bagian belakang Toyota Alphard yang berada di depannya.

"Diduga pengemudi kendaraan minibus BYD kurang konsentrasi (microsleep)," ujar AKP Noach Hendrik.

Kondisi jalan yang menurun dan kecepatan yang diduga cukup tinggi membuat pengemudi BYD M6 tidak sempat melakukan pengereman, sehingga tabrakan tak terhindarkan.

Kerusakan Kendaraan

Akibat insiden ini, kedua kendaraan mengalami kerusakan yang cukup signifikan. BYD M6 mengalami kerusakan parah di bagian depan, terutama di sisi kiri. Kap mobil nyaris tergulung, sementara kap di sisi kanan terangkat. Meskipun demikian, lampu depan sebelah kanan terlihat masih utuh. Sementara itu, Toyota Alphard mengalami kerusakan di bagian belakang kanan, dengan bemper yang ringsek dan sebagian terlepas.

Ancaman Hukum Bagi Pengemudi yang Tidak Konsentrasi

Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur kewajiban pengemudi untuk selalu berkonsentrasi saat berkendara. Pasal dalam undang-undang tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 750.000.

Bahaya Microsleep Saat Berkendara

Microsleep merupakan kondisi berbahaya yang sering menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas. Senior Instructor Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, menjelaskan bahwa microsleep terjadi ketika otak pengemudi mengalami blank akibat kelelahan dan kurangnya istirahat yang cukup.

Gejala microsleep meliputi tertidur secara tiba-tiba dalam waktu singkat, biasanya antara satu hingga 30 detik. Kondisi ini sering terjadi saat melakukan aktivitas monoton seperti berkendara jarak jauh. Dalam rentang waktu singkat tersebut, banyak hal bisa terjadi, mulai dari mobil yang berpindah jalur tanpa disadari hingga kecelakaan fatal.

Pencegahan Microsleep:

Untuk mencegah microsleep, pengemudi disarankan untuk:

  • Beristirahat secara teratur, terutama saat berkendara jarak jauh.
  • Mencukupi kebutuhan tidur sebelum berkendara.
  • Menghindari berkendara saat merasa lelah atau mengantuk.
  • Mengkonsumsi minuman berkafein dalam jumlah sedang untuk membantu menjaga kewaspadaan.
  • Melakukan peregangan atau aktivitas fisik ringan saat beristirahat untuk meningkatkan sirkulasi darah.

Dengan meningkatkan kesadaran akan bahaya microsleep dan mengambil langkah-langkah pencegahan yang tepat, diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kondisi ini.