Kasus Penganiayaan Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi: Keluarga Pelaku Justru Salahkan Korban

Keluarga Tersangka Penganiayaan Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Salahkan Korban

BEKASI, JAWA BARAT - Kasus penganiayaan yang menimpa seorang petugas keamanan (satpam) bernama Sutiyono di Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat terus bergulir. Kejadian yang bermula dari teguran terhadap pelanggaran parkir dan penggunaan knalpot bising di area Instalasi Gawat Darurat (IGD) tersebut kini memasuki babak baru dengan pernyataan kontroversial dari pihak keluarga pelaku.

Pengacara tersangka AFET, M. Syafri Noer, secara mengejutkan justru menyalahkan korban, Sutiyono, atas insiden penganiayaan yang terjadi. Menurutnya, Sutiyono dianggap tidak menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku saat bertugas. Pernyataan ini disampaikan Syafri di hadapan awak media di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (11/4/2025).

"Seharusnya, jika Sutiyono menjalankan SOP dengan benar, kejadian ini tidak akan pernah terjadi," ujar Syafri.

Syafri berpendapat bahwa Sutiyono seharusnya memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan lebih baik dan menegur pelanggaran dengan cara yang lebih santun, sehingga tidak memicu emosi dari pihak yang ditegur. Ia bahkan mengkritik cara Sutiyono dalam menegur AFET, yang dianggapnya tidak sopan.

"Logikanya sederhana, jika seseorang ditegur dengan sopan, emosinya tidak akan memuncak. Siapa pun akan merasakan hal yang sama," imbuhnya.

Kronologi Kejadian Versi Korban

Sementara itu, kuasa hukum Sutiyono, Subadria Nuka, menjelaskan bahwa insiden tersebut bermula ketika Sutiyono menegur AFET yang menggunakan mobil dengan knalpot bising di area IGD dan memarkirkan kendaraannya tidak sesuai dengan aturan rumah sakit, menghalangi akses ambulans.

"Pengunjung tersebut memarkirkan kendaraannya secara sembarangan dan menggunakan knalpot brong, sehingga mengganggu pasien dan menghalangi jalur ambulans," terang Subadria.

Teguran tersebut berujung pada aksi kekerasan. AFET tidak terima ditegur dan kemudian menarik kerah seragam Sutiyono, membantingnya ke lantai, serta mencekiknya hingga korban mengalami kejang dan kritis.

Akibat penganiayaan tersebut, Sutiyono harus menjalani perawatan intensif di ruang ICU selama empat hari. Kuasa hukum korban, Stein Siahaan, menyayangkan sikap keluarga pelaku yang dinilai tidak menunjukkan penyesalan atau itikad baik untuk meminta maaf setelah kejadian.

Dukungan Penuh dari Pihak Rumah Sakit

Pihak Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Mereka telah menyerahkan rekaman CCTV dan bukti-bukti lain yang dibutuhkan oleh penyidik kepolisian.

"Rumah sakit akan terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dan menyediakan semua bukti yang diperlukan untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini," kata perwakilan Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota pada 30 Maret 2025 dengan nomor laporan: LP/B/687/III/2025/SPKT.Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya. Proses hukum masih terus berjalan untuk mengungkap kebenaran dan menuntut keadilan bagi korban.

Daftar Poin Penting:

  • Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi, Sutiyono, menjadi korban penganiayaan.
  • Pelaku, AFET, melakukan penganiayaan setelah ditegur karena melanggar aturan parkir dan menggunakan knalpot bising.
  • Keluarga pelaku menyalahkan korban karena dianggap tidak menjalankan SOP.
  • Korban mengalami luka serius dan menjalani perawatan intensif di ICU.
  • Pihak rumah sakit memberikan dukungan penuh terhadap proses hukum.
  • Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota.

Kini, publik menanti kelanjutan proses hukum dan berharap agar keadilan dapat ditegakkan bagi Sutiyono, korban penganiayaan yang hanya menjalankan tugasnya.