Indonesia Airlines: Kementerian Perhubungan Nyatakan Belum Terima Aplikasi Izin Operasi

Kementerian Perhubungan Tunggu Pengajuan Resmi Indonesia Airlines

Wacana kehadiran maskapai baru di kancah penerbangan Indonesia, Indonesia Airlines, masih menjadi sorotan. Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum menerima pengajuan izin operasi maupun dokumen pendukung lainnya dari pihak Indonesia Airlines.

"Sampai hari ini, kami belum menerima pengajuan pendaftaran atau dokumen apapun terkait Indonesia Airlines," ujar Dudy kepada awak media usai acara halal bi halal Kemenhub pada hari Sabtu, 12 April 2025.

Menhub Dudy menyampaikan harapannya agar rencana operasional Indonesia Airlines di Indonesia dapat terwujud. Beliau meyakini bahwa penambahan maskapai akan berdampak positif dalam meningkatkan kapasitas penerbangan dan memenuhi kebutuhan transportasi udara masyarakat.

"Saya berharap rencana ini dapat terealisasi karena akan menambah jumlah penerbangan. Namun, sampai saat ini, kami belum menerima pendaftaran atau permohonan izin operasi," tegasnya.

Profil Indonesia Airlines

Indonesia Airlines sebelumnya dikabarkan akan meramaikan industri penerbangan Indonesia dengan fokus pada rute internasional. Maskapai ini didirikan oleh Calypte Holding Pte Ltd, sebuah perusahaan yang berbasis di Singapura dan bergerak di sektor energi terbarukan, penerbangan, dan pertanian.

Menurut informasi yang beredar, Indonesia Airlines berencana mengoperasikan 20 armada pesawat secara bertahap. Armada ini terdiri dari:

  • 10 unit pesawat berbadan kecil, seperti Airbus A321neo atau A321LR
  • 10 unit pesawat berbadan lebar, seperti Airbus A350-900 dan Boeing 787-9

Dampak Potensial Kedatangan Indonesia Airlines

Kehadiran Indonesia Airlines, jika terealisasi, berpotensi memberikan sejumlah dampak positif bagi industri penerbangan dan masyarakat Indonesia. Di antaranya:

  • Peningkatan Kapasitas Penerbangan: Penambahan armada pesawat akan meningkatkan kapasitas penerbangan secara keseluruhan, memungkinkan lebih banyak penumpang untuk bepergian melalui udara.
  • Persaingan Sehat: Masuknya pemain baru dapat mendorong persaingan yang lebih sehat di antara maskapai penerbangan, yang pada akhirnya dapat menguntungkan konsumen melalui harga tiket yang lebih kompetitif dan layanan yang lebih baik.
  • Peningkatan Konektivitas Internasional: Fokus Indonesia Airlines pada rute internasional dapat meningkatkan konektivitas Indonesia dengan negara-negara lain, memfasilitasi perdagangan, pariwisata, dan investasi.
  • Penciptaan Lapangan Kerja: Operasi maskapai penerbangan akan menciptakan lapangan kerja baru di berbagai bidang, seperti pilot, pramugari, teknisi pesawat, dan staf darat.

Namun, realisasi rencana operasional Indonesia Airlines masih bergantung pada proses perizinan yang harus dipenuhi. Kemenhub akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap semua persyaratan dan dokumen yang diajukan sebelum memberikan izin operasi.

Kemenhub terus mendorong pertumbuhan industri penerbangan di Indonesia dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan, keamanan, dan pelayanan kepada masyarakat. Kehadiran pemain baru seperti Indonesia Airlines diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi perkembangan sektor ini.