Kepatuhan Pajak Meningkat: 13 Juta SPT Dilaporkan, DJP Catat Pertumbuhan Positif

Kepatuhan Pajak Meningkat: 13 Juta SPT Dilaporkan, DJP Catat Pertumbuhan Positif

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan peningkatan signifikan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk tahun pajak 2024. Hingga 11 April 2025, tercatat 13 juta SPT telah diterima, menandakan peningkatan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengungkapkan bahwa angka ini menunjukkan pertumbuhan positif sebesar 3,26% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. "Alhamdulillah, kami melihat pertumbuhan yang menggembirakan dalam pelaporan SPT tahun ini," ujarnya.

Rincian Pelaporan SPT

Dari total 13 juta SPT yang diterima, mayoritas berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP), yakni sebanyak 12,63 juta SPT. Sementara itu, Wajib Pajak Badan (WP Badan) menyumbang 380.000 SPT.

Secara rinci, pertumbuhan pelaporan SPT dari WP Badan menunjukkan peningkatan yang lebih tinggi, mencapai 9,64% secara tahunan. Pelaporan SPT dari WP OP juga mengalami kenaikan, meskipun dengan angka yang lebih moderat, yaitu 3,08%.

Kewajiban Pelaporan SPT bagi Wajib Pajak

Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT setiap tahunnya kepada DJP. Pelaporan ini harus dilakukan sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, batas akhir pelaporan SPT bagi Wajib Pajak adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak. Ini berarti, untuk SPT tahun pajak 2024, batas waktu pelaporan jatuh pada bulan Maret 2025.

Sanksi Keterlambatan Pelaporan SPT

Penting untuk diingat bahwa keterlambatan dalam pelaporan SPT dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Pasal 7 undang-undang tersebut mengatur denda bagi keterlambatan pelaporan SPT Tahunan. Berikut adalah rincian dendanya:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi: Rp 100.000
  • Wajib Pajak Badan: Rp 1.000.000

DJP mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT sebelum batas waktu yang ditentukan untuk menghindari sanksi dan mendukung pembangunan nasional melalui pembayaran pajak yang tepat waktu.