Panduan Lengkap: Mencetak Sendiri Bukti Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online dan Offline
Panduan Lengkap: Mencetak Sendiri Bukti Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online dan Offline
Kemudahan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) secara daring melalui aplikasi Samsat Digital (Signal) atau aplikasi resmi Samsat daerah masing-masing telah menjadi angin segar bagi pemilik kendaraan. Namun, setelah pembayaran berhasil dilakukan, pertanyaan umum yang sering muncul adalah bagaimana cara mendapatkan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (TBPKB) sebagai bukti sah pembayaran pajak.
TBPKB, yang biasanya tertera pada lembar STNK dengan nominal pajak yang dibayarkan, kini dapat diperoleh dengan dua cara utama: mencetak sendiri secara online atau mencetak langsung di kantor Samsat. Berikut adalah panduan lengkap mengenai kedua metode tersebut:
Mencetak TBPKB Secara Mandiri (Online)
Opsi ini memberikan fleksibilitas dan kemudahan bagi pemilik kendaraan yang ingin segera memiliki bukti pembayaran pajak tanpa harus mengunjungi kantor Samsat. Prosesnya melibatkan beberapa tahapan setelah pembayaran pajak daring berhasil diselesaikan dan dilakukan e-pengesahan.
Langkah-langkah Mencetak TBPKB Online:
- Penerimaan SMS: Setelah pembayaran pajak disetujui, Anda akan menerima SMS dari Samsat yang berisi tautan (link) menuju e-TBPKB.
- Unduh e-TBPKB: Klik tautan tersebut untuk mengunduh e-TBPKB dalam format gambar.
- Pengaturan Ukuran: Buka file gambar e-TBPKB menggunakan Microsoft Word atau aplikasi pengolah kata/gambar lainnya.
- Sesuaikan Ukuran: Atur ukuran gambar e-TBPKB agar sesuai dengan dimensi STNK (idealnya 23 x 7,5 cm).
- Cetak e-TBPKB: Cetak gambar e-TBPKB menggunakan printer. Disarankan menggunakan kertas yang lebih tebal seperti HVS 90 gram atau kertas buffalo putih agar lebih awet.
- Laminasi (Opsional): Masukkan e-TBPKB yang telah dicetak ke dalam plastik STNK atau laminasi agar terlindungi dari kerusakan.
Mencetak TBPKB di Kantor Samsat (Offline)
Bagi pemilik kendaraan yang menginginkan TBPKB dengan kualitas kertas yang sama seperti aslinya, mendatangi kantor Samsat adalah pilihan yang tepat. Proses ini membutuhkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Persyaratan:
- e-TBPKB yang sudah dicetak (sebagai bukti telah melakukan pembayaran online).
- KTP asli dan fotokopi.
- STNK asli dan fotokopi.
Langkah-langkah Mencetak TBPKB di Kantor Samsat:
- Siapkan Persyaratan: Pastikan semua persyaratan di atas telah lengkap.
- Kunjungi Kantor Samsat: Datangi kantor Samsat terdekat di wilayah Anda.
- Loket Pencetakan STNK: Ajukan permohonan pencetakan TBPKB di loket pencetakan STNK dengan menyerahkan berkas persyaratan.
- Pengesahan STNK: Petugas Samsat akan melakukan verifikasi dan pengesahan STNK.
- Loket Pengesahan STNK: Anda akan diarahkan ke loket pengesahan STNK untuk mendapatkan stempel sebagai bukti sah pembayaran pajak kendaraan Anda.
Dengan adanya dua opsi ini, pemilik kendaraan memiliki fleksibilitas untuk memilih cara yang paling sesuai dengan kebutuhan dan preferensi mereka dalam memperoleh TBPKB setelah melakukan pembayaran pajak secara online.