Skandal Asusila Guncang RSHS Bandung: Dokter Priguna Dicabut Izin Praktik Seumur Hidup, Program Spesialis Anestesi Unpad Dibekukan
Skandal Asusila Guncang Dunia Medis Bandung: Dampak Luas Kasus Dokter Priguna
Kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan seorang dokter anestesi residen dari Universitas Padjajaran (Unpad) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung telah memicu gelombang reaksi keras dan konsekuensi signifikan. Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin praktik dr. Priguna Anugerah P., pelaku yang terjerat kasus asusila terhadap pasien dan keluarga pasien, secara permanen. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor KI.01.02/KKI/0932/2025, menandai akhir karir medisnya.
Ketua KKI, drg. Arianti Anaya, MKM, menjelaskan bahwa pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) adalah sanksi administratif tertinggi yang dapat diberikan kepada seorang dokter di Indonesia.
"Dengan dicabutnya SIP, yang bersangkutan tidak lagi memiliki hak untuk berpraktik sebagai dokter, selamanya," tegas drg. Arianti dalam keterangan persnya, Sabtu (12/4/2025).
Pembekuan Program Studi dan Evaluasi Mendalam
Tidak hanya sanksi individu, kasus ini juga berdampak pada institusi pendidikan. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merespons dengan membekukan sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin Bandung, yang merupakan kerjasama dengan Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad).
"Pembekuan ini bertujuan untuk memberikan waktu evaluasi menyeluruh terhadap sistem tata kelola dan pengawasan dalam program PPDS. Kami berharap dapat mengidentifikasi dan memperbaiki celah yang memungkinkan terjadinya pelanggaran hukum maupun etika oleh peserta program," jelas drg. Arianti.
Evaluasi yang mendalam ini diharapkan dapat menghasilkan sistem pengawasan yang lebih ketat, transparan, dan responsif terhadap potensi pelanggaran di masa depan. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menekankan pentingnya evaluasi ini untuk mengidentifikasi dan memperbaiki kelemahan dalam sistem pendidikan kedokteran spesialis.
"Kami akan membekukan sementara program anestesi di Unpad dan RSHS untuk mengidentifikasi area yang perlu diperbaiki. Perbaikan sistem yang komprehensif akan sulit dilakukan tanpa penghentian sementara," kata Budi saat ditemui di Kota Solo, Jumat (11/4/2025).
Efek Jera dan Pentingnya Kesehatan Mental
Pencabutan STR dan SIP terhadap dr. Priguna diharapkan dapat memberikan efek jera yang kuat dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan. Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa tindakan tegas ini diperlukan untuk menjaga integritas profesi kedokteran.
"Harus ada efek jera. Pencabutan STR dan SIP adalah konsekuensi yang sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Ini memastikan bahwa pelaku tidak dapat lagi berpraktik," tegasnya.
Selain itu, Menkes juga menyoroti pentingnya pemeriksaan kesehatan mental bagi para peserta PPDS. Tekanan tinggi dalam pendidikan dokter spesialis dapat berdampak negatif pada kesehatan mental mereka. Kemenkes berencana untuk mewajibkan tes kesehatan mental bagi calon peserta PPDS dan secara berkala selama masa pendidikan.
"Kemenkes akan mewajibkan tes mental bagi semua calon peserta PPDS dan secara berkala selama pendidikan. Ini penting karena mereka berada di bawah tekanan yang besar. Dengan deteksi dini masalah kecemasan atau depresi, kita dapat memberikan intervensi yang tepat," jelas Budi.
Kronologi Kasus yang Menggemparkan
Kasus ini bermula dari laporan dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh Priguna Anugerah, seorang dokter residen PPDS Anestesiologi Universitas Padjadjaran, terhadap tiga orang korban: dua pasien dan satu keluarga pasien. Tindakan bejat tersebut diduga dilakukan dengan modus pemeriksaan darah pada pertengahan Maret 2025 di salah satu ruangan di lantai 7 gedung RSHS Bandung. Kasus ini kini tengah ditangani oleh pihak berwajib untuk proses hukum lebih lanjut.