Kemenkumham Mengecam Keras Tindak Pemerkosaan oleh Dokter di Bandung: Pelanggaran HAM Serius dalam Dunia Medis

Kemenkumham Mengecam Keras Tindak Pemerkosaan oleh Dokter di Bandung: Pelanggaran HAM Serius dalam Dunia Medis

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia (HAM), Munafrizal Manan, menyampaikan kecaman keras atas tindakan pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang dokter anestesi, Priguna Anugerah, terhadap anggota keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Tindakan ini dinilai sebagai pelanggaran HAM yang sangat serius dan tidak dapat ditoleransi.

"Kekerasan seksual dengan modus operandi yang terencana dan memanfaatkan posisi rentan korban, seperti yang dilakukan oleh oknum dokter tersebut, adalah kejahatan yang sangat keji. Tindakan ini jelas tidak dapat diterima dan harus dipastikan tidak terulang kembali, terutama di lingkungan pendidikan kedokteran," tegas Munafrizal dalam keterangan persnya.

Evaluasi Menyeluruh Dunia Pendidikan Kedokteran Mendesak

Kemenkumham menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendidikan kedokteran di Indonesia. Kasus ini bukan yang pertama mencoreng dunia medis. Sebelumnya, dunia pendidikan kedokteran pernah diwarnai dengan kasus perundungan yang berujung pada kematian seorang dokter residen. Oleh karena itu, Kemenkumham mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk segera melakukan audit HAM di seluruh institusi pendidikan dan praktik kesehatan.

"Audit HAM ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh proses pendidikan dan pelayanan kesehatan selaras dengan prinsip-prinsip HAM, termasuk hak atas rasa aman, hak atas kesehatan, dan hak untuk bebas dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi," jelas Munafrizal.

Kemenkumham akan segera berkoordinasi dengan Kemenkes untuk membahas detail pelaksanaan audit HAM ini. Koordinasi ini penting untuk memastikan bahwa langkah-langkah yang diambil efektif dan komprehensif.

Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Harus Ditegakkan

Indonesia memiliki instrumen hukum yang kuat untuk melindungi perempuan dari kekerasan, termasuk:

  • Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW)
  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)

Munafrizal menyayangkan bahwa tindakan kekerasan seksual seperti ini masih terjadi, mencoreng upaya pemerintah dalam menegakkan perlindungan HAM bagi perempuan. Profesi dokter, sebagai profesi yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi dan menghormati hak-hak pasien.

"Para dokter seharusnya memiliki sensitivitas kemanusiaan yang tinggi dan menjunjung tinggi etika profesi. Tindakan oknum dokter ini sangat mencoreng citra profesi dokter dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap dunia medis," pungkas Munafrizal.

Kemenkumham berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini dan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku. Kemenkumham juga akan terus mendorong Kemenkes untuk melakukan reformasi di dunia pendidikan kedokteran guna mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.

Poin Utama:

  • Kemenkumham mengecam keras tindakan pemerkosaan oleh dokter di Bandung.
  • Mendesak evaluasi menyeluruh terhadap dunia pendidikan kedokteran.
  • Menekankan pentingnya audit HAM di institusi pendidikan dan praktik kesehatan.
  • Menggarisbawahi pentingnya penegakan perlindungan hukum bagi perempuan.
  • Menyayangkan tindakan tersebut mencoreng citra profesi dokter dan merusak kepercayaan masyarakat.