Pengusaha Surabaya Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Wakil Wali Kota Armuji Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Pengusaha Surabaya Laporkan Wakil Wali Kota Armuji ke Polda Jatim Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

SURABAYA - Jan Hwa Diana, seorang pengusaha di Surabaya, telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, ke Polda Jawa Timur. Laporan ini diajukan terkait dengan sebuah video yang viral di media sosial yang menampilkan foto Diana dan menuding perusahaannya melakukan penahanan ijazah mantan karyawan.

Diana merasa sangat dirugikan atas tindakan Armuji yang dianggapnya telah mencemarkan nama baiknya dan perusahaan keluarganya. Ia menjelaskan bahwa dirinya merasa syok dan bingung ketika mengetahui fotonya digunakan dalam video yang diunggah oleh Armuji tanpa adanya mediasi atau konfirmasi sebelumnya.

"Saya ini salah apa? Mediasi saja tidak ada, tiba-tiba foto saya dicomot dan disebarkan. Saya sangat bingung dan syok," ujar Diana saat ditemui di Surabaya Barat.

Lebih lanjut, Diana juga membantah tuduhan yang dilontarkan Armuji yang menyebutnya sebagai bandar narkoba. Ia menegaskan bahwa dirinya bekerja keras dari pagi hingga malam dan tidak memiliki hubungan apapun dengan aktivitas ilegal tersebut.

"Saya dituduh sebagai bandar narkoba, padahal saya bekerja keras dari pagi sampai malam. Bagaimana bisa seorang pejabat publik menuduh saya seperti itu?" tegasnya.

Unggahan video Armuji di media sosial telah berdampak negatif terhadap dirinya secara pribadi dan juga terhadap bisnis keluarganya. Bahkan, anak-anaknya yang masih bersekolah merasa takut dan tertekan akibat situasi ini. Pelanggan perusahaannya pun mempertanyakan kebenaran informasi yang beredar.

"Anak-anak saya merasa takut karena saya diserang, padahal saya tidak bersalah. Pelanggan-pelanggan saya juga banyak yang bertanya," keluhnya.

Atas dasar tersebut, Diana memutuskan untuk melaporkan Armuji ke Polda Jatim pada Kamis, 10 April 2025, atas dugaan pencemaran nama baik yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia menuntut keadilan atas kerugian material dan immaterial yang dideritanya akibat tindakan Armuji.

"Saya melaporkan Pak Armuji karena melanggar Pasal 27A Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE. Beliau telah memasang foto saya dan menggiring opini publik yang menyebabkan kerugian bagi saya," pungkasnya.

Kasus ini bermula ketika seorang karyawan mengadu kepada Armuji terkait penahanan ijazah oleh perusahaan tempatnya bekerja, CV SS, yang berlokasi di Pergudangan Margomulyo, Surabaya. Armuji kemudian melakukan sidak ke perusahaan tersebut untuk meminta ijazah karyawan dikembalikan.

Menurut Armuji, kedatangannya ke perusahaan sudah dilakukan dengan cara baik-baik, namun pihak perusahaan tidak kooperatif. Ia mengaku telah mencoba menghubungi pihak perusahaan melalui telepon dan mengetuk pintu gerbang, namun tidak ada respons.

"Saya datang baik-baik, saya ketuk gerbangnya, saya telepon, tapi mereka tidak mau membukakan pintu," kata Armuji.

Armuji juga menuding pihak perusahaan telah menuduhnya sebagai penipu. Ia mengatakan bahwa dirinya datang dengan maksud baik untuk menyelesaikan masalah penahanan ijazah karyawan secara damai.

"Dia menuduh saya seorang penipu. Saya datang dengan baik-baik, meminta agar pintunya dibukakan agar kita bisa bicara di dalam. Tapi dia tidak mau, malah marah-marah," imbuhnya.

Setelah melakukan sidak, Armuji mengunggah video tersebut ke media sosial TikTok, yang kemudian memicu reaksi negatif dari masyarakat terhadap perusahaan tersebut. Menanggapi laporan polisi yang diajukan oleh Diana, Armuji menyatakan bahwa itu adalah hak setiap warga negara dan ia siap menghadapi proses hukum yang berlaku.

"Tanggal 10 April (2025), mereka (perusahaan) melaporkan saya ke Polda. Ya tidak apa-apa, itu hak setiap orang untuk melapor. Kita tunggu saja kelanjutannya seperti apa," ucap Armuji.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah adanya informasi terbaru.