KPK Resmi Serahkan Berkas Perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke JPU
KPK Resmi Serahkan Berkas Perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke JPU
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (6/3/2025) secara resmi melimpahkan berkas perkara tersangka Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelimpahan tahap II ini menandai berakhirnya proses penyidikan dan dimulainya babak baru proses hukum terhadap Hasto yang tersandung kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan resmi lembaga antirasuah tersebut membenarkan telah dilakukannya pelimpahan tersangka dan barang bukti. Pernyataan ini mengonfirmasi informasi yang sebelumnya disampaikan oleh kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy. Talapessy menyatakan telah menerima pemberitahuan terkait pelimpahan tahap II ini dan prosesnya telah berlangsung sesuai jadwal yang ditentukan, yakni pukul 10.00 WIB pada Kamis, 6 Maret 2025.
Proses pelimpahan ini menandakan bahwa penyidik KPK telah menyatakan berkas perkara Hasto lengkap atau P-21. Hal ini menunjukkan penyidikan telah memenuhi standar kelengkapan berkas untuk dapat disidangkan. Namun demikian, pihak kuasa hukum Hasto telah menyampaikan sejumlah upaya hukum untuk memperkuat pembelaan kliennya. Ronny Talapessy menjelaskan telah menyerahkan sejumlah nama saksi yang dinilai dapat meringankan dakwaan terhadap Hasto, termasuk tiga ahli dari berbagai universitas. Langkah ini, menurut Talapessy, dilakukan untuk memenuhi hak-hak kliennya sesuai dengan Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan asas praduga tak bersalah.
Lebih lanjut, Ronny Talapessy turut menyoroti ketidakhadiran KPK dalam sidang praperadilan yang digelar pada Senin, 3 Maret 2025. Ia menilai ketidakhadiran tersebut sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap KUHAP dan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM). Ketidakhadiran tersebut dinilai menghambat upaya mempercepat proses hukum secara adil dan transparan.
Hasto Kristiyanto sendiri telah ditahan KPK sejak Kamis, 20 Februari 2025, hingga 11 Maret 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur. Ia dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Pasal tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dan upaya perintangan penyidikan dalam kasus PAW Anggota DPR. Dengan dilimpahkannya berkas perkara ke JPU, kini proses hukum akan berlanjut ke tahap penuntutan dan persidangan di pengadilan.
Proses hukum selanjutnya akan diawasi ketat oleh publik dan diharapkan berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia, menjunjung tinggi asas keadilan dan transparansi. Baik pihak KPK maupun tim kuasa hukum Hasto memiliki kesempatan untuk memperkuat posisinya masing-masing dalam persidangan mendatang. Publik pun menantikan bagaimana kelanjutan kasus ini dan putusan pengadilan yang akan dijatuhkan nantinya.