Dokter Pemerkosa Pasien di Bandung Dilarang Praktik Seumur Hidup: Konsil Kedokteran Jatuhkan Sanksi Tegas

Dokter Predator di Bandung Dilarang Praktik Selamanya

Jakarta - Priguna Anugerah P, dokter yang terbukti melakukan pemerkosaan terhadap anak pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, tidak akan pernah lagi mengenakan jas dokternya. Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) telah mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) miliknya, sebuah hukuman administratif tertinggi yang bisa dijatuhkan kepada seorang dokter di Indonesia.

Ketua KKI, drg. Arianti Anaya, menyampaikan bahwa keputusan bernomor KI.01.02/KKI/0932/2025 ini merupakan bentuk komitmen KKI dalam menegakkan etika profesi dan melindungi masyarakat dari tindakan yang merugikan. "Pencabutan STR dan SIP ini berarti yang bersangkutan tidak lagi memiliki izin untuk berpraktik sebagai dokter di seluruh wilayah Indonesia, selamanya," tegas drg. Arianti dalam keterangan persnya, Sabtu (12/4/2025).

Evaluasi Sistem Pendidikan Dokter Spesialis

Tidak berhenti pada sanksi individu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengambil langkah lebih lanjut dengan menghentikan sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin Bandung. Keputusan ini diambil untuk memberikan ruang bagi evaluasi menyeluruh terhadap sistem tata kelola dan pengawasan dalam pelaksanaan program PPDS di RSHS.

"Kami ingin memastikan bahwa sistem pendidikan dokter spesialis di Indonesia, khususnya di RSHS Bandung, memiliki mekanisme pengawasan yang ketat, transparan, dan responsif terhadap potensi pelanggaran hukum maupun etika," jelas drg. Arianti. Evaluasi ini diharapkan dapat menghasilkan perbaikan signifikan dalam proses seleksi, pembinaan, dan pengawasan peserta program PPDS, sehingga kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Kronologi Kasus Pemerkosaan

Kasus ini bermula dari laporan seorang pasien yang menjadi korban pemerkosaan oleh Priguna Anugerah, seorang dokter anestesi yang sedang menjalani PPDS di Universitas Padjajaran. Modus operandi pelaku adalah dengan memanfaatkan posisinya sebagai dokter untuk melakukan tindakan bejatnya.

Kejadian terjadi pada pertengahan Maret 2025 di salah satu ruangan di lantai 7 gedung RSHS. Pelaku beralasan perlu melakukan pemeriksaan crossmatch atau pencocokan golongan darah kepada korban, yang saat itu sedang menjaga ayahnya yang membutuhkan transfusi darah. Korban kemudian diserang dan diperkosa saat dalam kondisi tidak sadarkan diri.

Setelah siuman, korban merasakan nyeri di bagian tangan yang telah diinfus dan area kemaluan. Visum yang dilakukan kemudian mengonfirmasi adanya cairan sperma di area kemaluan korban. Keluarga korban segera melaporkan kejadian ini ke Polda Jabar, yang kemudian menindaklanjuti dengan penangkapan terhadap pelaku pada Minggu (23/3/2025).

Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu kecaman dari berbagai pihak. KKI dan Kemenkes diharapkan dapat mengambil langkah-langkah konkret untuk mencegah kejadian serupa di masa depan dan memastikan bahwa profesi kedokteran di Indonesia benar-benar menjunjung tinggi etika dan moral.

Rangkuman Poin Penting:

  • Dokter Priguna Anugerah P dicabut izin praktiknya seumur hidup oleh KKI.
  • Kemenkes menghentikan sementara PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSHS Bandung.
  • Evaluasi menyeluruh terhadap sistem tata kelola dan pengawasan program PPDS akan dilakukan.
  • Pelaku melakukan pemerkosaan dengan modus pemeriksaan crossmatch.
  • Korban melaporkan kejadian ke Polda Jabar dan pelaku berhasil ditangkap.