Investree dalam Likuidasi: Lender Diminta Ajukan Klaim Tagihan dalam 60 Hari
Investree dalam Likuidasi: Lender Diminta Ajukan Klaim Tagihan dalam 60 Hari
Proses likuidasi PT Investree Radhika Jaya (Investree) terus bergulir. Tim likuidasi yang telah dibentuk secara resmi mengumumkan panggilan kepada seluruh pemberi pinjaman (lender) yang memiliki kepentingan finansial dengan perusahaan fintech yang izin usahanya telah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lender diminta untuk segera mengajukan klaim tagihan secara tertulis kepada tim likuidasi, disertai dengan bukti-bukti pendukung yang sah dan relevan.
Batas waktu pengajuan klaim tagihan ini adalah 60 hari kalender terhitung sejak tanggal pengumuman. Ketentuan ini sesuai dengan amanat Pasal 99 ayat (4) Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024, yang mengatur tentang likuidasi lembaga jasa keuangan. Kegagalan dalam mengajukan klaim dalam periode waktu yang ditentukan dapat mengakibatkan hilangnya hak lender untuk mendapatkan kembali dana yang telah dipinjamkan melalui platform Investree.
Tata Cara Pengajuan Klaim Tagihan:
Tim likuidasi membuka layanan penerimaan pengajuan klaim tagihan pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat, pukul 09.00 hingga 17.00 WIB. Lender dapat mengajukan klaim tagihan secara langsung di kantor tim likuidasi yang beralamat di:
- Sampoerna Strategic Square, South Tower, Lantai 17, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.
Selain pengajuan langsung, tim likuidasi juga menyediakan fasilitas pengajuan klaim melalui surat elektronik (email) di alamat: [email protected].
Pengumuman ini secara resmi menjadi pemberitahuan terbuka kepada seluruh pihak yang berkepentingan dengan proses likuidasi Investree, sesuai dengan ketentuan Pasal 99 Ayat (1) POJK 40/2024. Langkah ini diambil setelah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 14 Maret 2025 menyetujui pembubaran dan likuidasi Investree, yang kemudian dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPS PT IRJ Nomor 44 tertanggal 27 Maret 2025 oleh Notaris Dita Okta Sesia. OJK telah memberikan persetujuan atas pembentukan tim likuidasi melalui Surat Nomor S-107/PL.11/2025 tertanggal 12 Maret 2025.
Tim likuidasi yang ditunjuk dan disetujui oleh OJK terdiri dari Narendra Tarigan, Imanuel Rumondor, dan Syifa Salamah. Mereka bertanggung jawab penuh atas proses likuidasi Investree, termasuk verifikasi klaim tagihan, penjualan aset perusahaan, dan pembayaran kepada kreditur sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Latar Belakang Kasus Investree:
OJK mencabut izin usaha Investree pada tanggal 21 Oktober 2024, setelah perusahaan fintech tersebut gagal mengatasi masalah gagal bayar pinjaman yang dialami oleh sejumlah lender. Pencabutan izin usaha ini menandai berakhirnya operasional Investree sebagai platform peer-to-peer lending yang berizin dan diawasi oleh OJK.
Selain proses likuidasi, OJK juga tengah memburu mantan CEO Investree, Adrian Asharyanto (Adrian Gunadi), terkait dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Adrian telah ditetapkan sebagai tersangka dan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). OJK telah berkoordinasi dengan Polri untuk mengajukan red notice melalui Interpol RI ke markas Interpol di Lyon, Prancis, serta mengajukan permohonan pencabutan paspor ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kasus Investree menjadi pelajaran penting bagi industri fintech di Indonesia, khususnya platform peer-to-peer lending. Pengawasan yang ketat dari regulator, tata kelola perusahaan yang baik, dan manajemen risiko yang efektif menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan investor dan keberlangsungan bisnis fintech.