Aparat Kepolisian Ringkus Pencuri Honda HR-V di Cilandak, Mobil Curian Ditemukan di Demak

Penangkapan Pelaku Pencurian Mobil Honda HR-V di Cilandak

Kasus pencurian mobil Honda HR-V yang terjadi di area parkir Gedung The Manhattan Square, Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Selasa (8/4/2025), akhirnya menemui titik terang. Aparat kepolisian berhasil meringkus pelaku pencurian yang diketahui bernama Ronny Warman di wilayah Demak, Jawa Tengah, pada hari Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kepala Unit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Igo Fazar Akbar, menjelaskan bahwa korban berinisial PH memarkirkan kendaraannya di lokasi kejadian sekitar pukul 10.00 WIB sebelum memulai aktivitas di kantor. PH memastikan bahwa mobilnya dalam kondisi terkunci saat diparkir.

"Saat itu, posisi kendaraan dalam keadaan terkunci. Pukul 19.00 WIB, pelapor kembali mobil itu tidak ada di tempat," ungkap AKP Igo Fazar Akbar.

Setelah melakukan pengecekan rekaman CCTV gedung, terungkap bahwa mobil milik PH telah dibawa kabur oleh pelaku sekitar pukul 11.15 WIB. PH kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk segera dilakukan tindakan lebih lanjut.

Penyelidikan Intensif dan Penangkapan di Demak

Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, tim kepolisian berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di wilayah Demak, Jawa Tengah. Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan Ronny Warman di Jalan Demak-Bonang, Mlaten, Karangmlati, Demak.

"Pelaku diamankan di Jalan Demak-Bonang, Mlaten, Karangmlati, Demak," kata Igo.

Saat penangkapan, Ronny Warman sedang berada di rumah seorang temannya yang diduga hendak membeli mobil hasil curian tersebut. Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa:

  • Satu unit mobil Honda HR-V milik korban
  • Satu unit ponsel yang digunakan pelaku
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil

Pelaku Terancam Hukuman Berat

Saat ini, Ronny Warman telah diamankan di Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan keamanan kendaraan pribadi. Pihak kepolisian juga mengimbau agar masyarakat selalu memastikan kendaraannya terkunci dengan baik saat diparkir di tempat umum.