Tragedi di Sambas: Wanita Paruh Baya Jadi Korban Pembunuhan Sadis, Polisi Gerak Cepat Ringkus Pelaku

Pembunuhan Menggemparkan Pemangkat, Sambas: Seorang Wanita Ditemukan Tewas di Rumahnya

Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, dikejutkan dengan kasus pembunuhan seorang wanita berinisial AD (51) yang ditemukan tewas di kediamannya di Jalan Haji Saman, Kecamatan Pemangkat. Korban diduga kuat menjadi korban perampokan yang berujung pada pembunuhan sadis.

Kepolisian Resor (Polres) Sambas bergerak cepat menangani kasus ini. Kurang dari 24 jam, tim gabungan Satreskrim Polres Sambas bersama Unit Reskrim Polsek Pemangkat berhasil meringkus terduga pelaku, seorang pria berinisial DS (34). Penangkapan ini menjadi angin segar bagi keluarga korban dan masyarakat sekitar yang resah dengan kejadian tersebut.

"Terduga pelaku beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 5 juta dan sebuah kayu balok yang diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan kejahatan, telah kami amankan," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, kepada awak media.

Kronologi Kejadian dan Penangkapan Pelaku

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis (10/4/2025) sekitar pukul 21.55 WIB. Warga sekitar rumah korban mendengar suara benturan keras yang mencurigakan. Karena penasaran dan khawatir, beberapa warga memberanikan diri untuk mendatangi rumah korban.

"Setelah pintu rumah berhasil dibuka paksa dan lampu dinyalakan, warga mendapati korban sudah tergeletak tak berdaya di ruang tamu. Korban mengalami luka parah di bagian kepala akibat pukulan benda tumpul," terang AKP Rahmad.

Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pemangkat untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawa korban tidak dapat diselamatkan akibat luka yang terlalu parah.

Sebelum kejadian, beberapa saksi mata melihat gerak-gerik mencurigakan dari pelaku di sekitar rumah korban. Diduga, pelaku menyelinap masuk ke dalam rumah korban dengan cara memanjat ventilasi.

"Pelaku sempat terlihat melintas di depan rumah saksi menggunakan sepeda motor. Tidak lama kemudian, pelaku kembali lagi dengan berjalan kaki dan langsung menuju ke arah belakang rumah korban," jelas AKP Rahmad.

Pelaku Terancam Hukuman Berat

Saat ini, DS (34) sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Sambas. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Pelaku terancam hukuman penjara hingga maksimal 15 tahun.

"Kami akan menindak tegas pelaku kejahatan ini dan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya," tegas AKP Rahmad.

Kasus pembunuhan ini menjadi perhatian serius Polres Sambas. Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan keamanan lingkungan masing-masing. Jika melihat atau mencurigai adanya aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat.