Polisi Ungkap Kasus Aborsi Ilegal di Bintaro: Janin Ditemukan di Lahan Kosong
Bintaro Digegerkan Penemuan Janin Hasil Aborsi, Polisi Amankan Pelaku
Kasus aborsi ilegal menggemparkan kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, setelah polisi berhasil mengungkap praktik pembuangan janin bayi berusia sekitar empat bulan. Penemuan ini bermula dari kecurigaan petugas keamanan yang melihat seorang pria menggali tanah di lahan kosong di Jalan Boulevard Bintaro Jaya Sektor 7, Parigi, Pondok Aren.
Kronologi Kejadian:
Pada hari Sabtu, 12 April 2025, seorang pria berinisial AT (29) tertangkap basah oleh petugas keamanan saat sedang menggali tanah di area lahan kosong yang terletak di sisi jalan utama Boulevard Bintaro Jaya. Area tersebut berupa lahan yang tidak terawat dengan semak belukar yang tumbuh liar. Karena curiga dengan gerak-gerik pelaku, petugas keamanan mendekati AT untuk melakukan pemeriksaan.
"Saksi mencurigai seorang laki-laki yang tidak dikenal sedang menggali tanah di pinggir jalan belakang tanggul tanah," ujar Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, dalam keterangan resminya.
Saat dihampiri, AT panik dan berusaha melarikan diri. Namun, petugas keamanan berhasil mengamankannya. Setelah diperiksa, petugas menemukan sebuah kantong plastik hitam yang ternyata berisi janin bayi laki-laki yang sudah meninggal dunia. Janin tersebut terbungkus kain putih sebelum dimasukkan ke dalam kantong plastik.
Lokasi Pembuangan Janin:
Lahan kosong tempat janin tersebut ditemukan terletak di lokasi yang cukup strategis, berada di sisi jalan utama Boulevard Bintaro Jaya. Meskipun demikian, area tersebut tampak sepi dan jarang dilalui warga. Gundukan tanah memisahkan jalan dengan lahan kosong yang dipenuhi semak belukar. Bangunan-bangunan di sekitarnya pun berjarak cukup jauh dari lokasi penemuan.
Pelaku Ditangkap dan Terancam Hukuman Berat:
AT, pria yang diduga sebagai pelaku pembuangan janin, beserta kekasihnya, seorang wanita berinisial SGES, kini telah diamankan oleh pihak kepolisian. Keduanya terancam hukuman berat atas perbuatan mereka. Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis, termasuk:
- Pasal 77 A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
- Pasal 346 KUHP tentang Aborsi
- Pasal 348 KUHP tentang Menyembunyikan Kematian
- Pasal 427 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan masyarakat. Pihak berwajib akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif dan jaringan yang terlibat dalam praktik aborsi ilegal ini.
Daftar Hukuman yang akan diterima:
Berikut adalah daftar hukuman yang akan diterima oleh pelaku:
- Pasal 77 A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
- Pasal 346 KUHP
- Pasal 348 KUHP
- Pasal 427 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya menjaga moralitas dan etika dalam kehidupan bermasyarakat. Selain itu, penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya aborsi ilegal dan melaporkan segala bentuk kegiatan mencurigakan kepada pihak berwajib.