Eksploitasi Spiritual: Pria Banyumas Diduga Cabuli Remaja dengan Kedok Ritual Pengusiran Makhluk Halus
Banyumas Digegerkan Kasus Pencabulan Berkedok Ritual Mistis
Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, digegerkan oleh kasus pencabulan terhadap seorang remaja perempuan berusia 14 tahun. Pelaku, SAR (48), ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan melakukan tindakan asusila dengan memanfaatkan kepercayaan korban dan keluarganya terhadap hal-hal mistis. Modusnya adalah melakukan ritual pengusiran makhluk halus atau yang lebih dikenal dengan istilah 'genderuwo'.
Kasus ini bermula ketika SAR mendekati keluarga korban, SHR, dan mengklaim bahwa terdapat gangguan makhluk halus yang bersarang di tubuh korban. Menurut pengakuan pelaku, ia meyakinkan orang tua korban bahwa ada tiga helai rambut genderuwo yang berada di tenggorokan korban. Awalnya, SHR tidak mempercayai klaim tersebut, namun SAR terus menerus membujuk dan menawarkan solusi untuk mengatasi masalah tersebut.
SAR kemudian menyarankan dilakukannya ritual pemagaran sebagai cara untuk melindungi korban dari gangguan makhluk halus. Ritual ini, menurut SAR, harus dilakukan secara khusus oleh dua orang di dalam rumah. SHR yang merasa khawatir dengan kondisi anaknya akhirnya menyetujui saran tersebut. Ritual pun dilaksanakan di kamar korban pada tanggal 6 Maret 2025. Pada saat itu, SHR tidak menaruh curiga sedikit pun terhadap SAR.
Namun, beberapa minggu setelah ritual, SHR mulai merasa curiga dengan gelagat anaknya. Ia kemudian menanyakan kepada korban mengenai detail pelaksanaan ritual pemagaran tersebut. Awalnya korban enggan menjawab, namun setelah didesak terus menerus, korban akhirnya menangis dan mengakui bahwa ia telah menjadi korban pencabulan oleh SAR saat ritual berlangsung.
Setelah mendengar pengakuan korban, pihak keluarga segera melakukan konfirmasi kepada SAR. Pelaku mengakui perbuatannya, yang kemudian mendorong keluarga korban untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Proses Hukum dan Barang Bukti
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas segera bertindak cepat setelah menerima laporan tersebut. SAR berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus ini, termasuk pakaian milik pelaku dan korban. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Polresta Banyumas.
Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, Kasat Reskrim Polresta Banyumas, menjelaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengatur tentang perlindungan anak dari tindak kekerasan dan eksploitasi, dengan ancaman hukuman yang berat.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap berbagai modus kejahatan, terutama yang memanfaatkan kepercayaan dan keyakinan spiritual seseorang. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindakan yang mencurigakan atau berpotensi membahayakan, khususnya yang melibatkan anak-anak.
Imbauan dan Pencegahan
Kasus ini juga menjadi sorotan terkait pentingnya edukasi dan pemahaman yang benar mengenai praktik spiritual dan kepercayaan. Masyarakat diharapkan lebih kritis dan tidak mudah terpengaruh oleh praktik-praktik yang tidak jelas atau berpotensi membahayakan. Peran serta keluarga dan lingkungan sekitar sangat penting dalam melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi.
Beberapa langkah pencegahan yang dapat dilakukan antara lain:
- Meningkatkan komunikasi yang terbuka dan jujur dengan anak-anak.
- Memberikan pemahaman yang benar mengenai kesehatan reproduksi dan batasan-batasan fisik.
- Mengawasi pergaulan anak-anak dan memastikan mereka berada di lingkungan yang aman dan suportif.
- Melaporkan segala bentuk tindakan yang mencurigakan atau berpotensi membahayakan kepada pihak berwajib.
Dengan meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan, diharapkan kasus serupa dapat dicegah di masa mendatang, serta melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi yang merugikan.