Gugatan Mobil Esemka: Tim Hukum Jokowi Pertanyakan Dasar Kerugian Penggugat
Tim Hukum Jokowi Respons Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka
Tim hukum Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi gugatan wanprestasi yang dilayangkan oleh Aufaa Luqmana Re A, seorang pemuda asal Solo, terkait dengan mobil Esemka. YB Irpan, salah satu anggota tim hukum Jokowi, mempertanyakan dasar kerugian yang diklaim oleh penggugat.
"Jika bicara tentang kerugian, menurut saya terlalu dini untuk memberikan pendapat. Pihak yang mengajukan klaim wajib membuktikan kerugian tersebut. Apakah benar, terkait dengan wacana mobil nasional Esemka yang selama ini digulirkan, tiba-tiba penggugat mengalami kerugian?" ujar Irpan kepada wartawan di Solo, Jumat (11/4/2025).
Irpan menyoroti usia penggugat saat wacana mobil Esemka pertama kali muncul. Ia menjelaskan bahwa ide mobil nasional tersebut digagas Jokowi pada tahun 2012, ketika Aufaa masih berusia 6 tahun.
"Jika dilihat dari usianya, saat mobil Esemka diwacanakan sebagai mobil nasional, yang bersangkutan masih berusia 6 tahun. Karena ia lahir tahun 2006, dan tahun 2012 Pak Jokowi memunculkan ide agar mobil nasional SMK itu bisa diproduksi secara massal," jelasnya.
Selain itu, Irpan menegaskan bahwa Jokowi tidak mengenal secara pribadi Aufaa Luqmana Re A. Meskipun demikian, Jokowi mengetahui bahwa Aufaa adalah putra dari Boyamin Saiman, Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), dan adik dari Almas Tsaqibbirru Re A, yang sebelumnya menggugat terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Oh, dengan penggugat, tidak, tidak mengenal. Tepatnya, penggugat itu putranya Pak Boyamin," kata Irpan.
Latar Belakang Gugatan
Sebelumnya, Aufaa Luqmana Re A mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri (PN) Solo. Ia menuntut ganti rugi wanprestasi sebesar Rp 300 juta karena merasa dirugikan akibat tidak bisa membeli mobil Esemka yang dijanjikan sebagai mobil nasional.
Gugatan tersebut didaftarkan secara online dengan nomor pendaftaran online PN SKT-08042025051 pada hari Selasa (8/4). Aufaa menggugat Jokowi atas dasar program Esemka sebagai mobil nasional saat menjabat sebagai presiden.
Kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto, menjelaskan bahwa kliennya adalah putra dari Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Ayahnya dikenal sebagai seorang advokat dan aktivis yang berasal dari Solo.
"Aufaa adalah anak nomor tiga Mas Boyamin. Adiknya Almas (Tsaqibbirru)," ujar Sigit.
Analisis Hukum dan Tanggapan Pengamat
Gugatan ini menimbulkan berbagai pertanyaan terkait dasar hukum dan potensi keberhasilannya. Beberapa pengamat hukum berpendapat bahwa penggugat perlu membuktikan adanya hubungan sebab-akibat langsung antara wacana mobil Esemka dan kerugian yang dialaminya. Selain itu, perlu dipertimbangkan apakah wacana tersebut dapat dianggap sebagai janji yang mengikat secara hukum.
Kasus ini juga menyoroti kembali isu mobil Esemka, yang sempat menjadi sorotan publik beberapa tahun lalu. Publik menantikan perkembangan lebih lanjut dari gugatan ini dan bagaimana pengadilan akan mempertimbangkan argumen dari kedua belah pihak.
Poin Penting:
- Gugatan wanprestasi dilayangkan oleh Aufaa Luqmana Re A terhadap Jokowi terkait mobil Esemka.
- Tim hukum Jokowi mempertanyakan dasar kerugian yang diklaim penggugat.
- Penggugat adalah putra dari Boyamin Saiman, Ketua MAKI, dan adik dari Almas Tsaqibbirru Re A.
- Gugatan didaftarkan di PN Solo dengan tuntutan ganti rugi Rp 300 juta.
- Kasus ini memunculkan kembali isu mobil Esemka dan implikasi hukumnya.
Analisis Tambahan:
Kasus ini menarik perhatian karena beberapa faktor. Pertama, melibatkan nama besar Presiden Jokowi. Kedua, terkait dengan proyek mobil Esemka yang kontroversial di masa lalu. Ketiga, penggugat adalah bagian dari keluarga aktivis yang dikenal kritis terhadap pemerintah. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau untuk melihat bagaimana pengadilan akan menimbang berbagai argumen yang diajukan.