Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Kembali Koma Usai Diancam dan Dihina Keluarga Penganiaya
Intimidasi dan Penghinaan Perparah Kondisi Satpam Korban Penganiayaan di Bekasi
Kasus penganiayaan yang menimpa Sutiyono (39), seorang satpam Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi, memasuki babak baru. Setelah mengalami koma akibat dianiaya oleh AFET, keluarga pasien yang menjadi pelaku, Sutiyono kini dikabarkan kembali mengalami koma. Ironisnya, kondisi ini diperparah oleh dugaan intimidasi dan penghinaan yang dilontarkan pihak pelaku terhadap korban dan keluarganya.
Kuasa hukum Sutiyono, Subadria Nuka, mengungkapkan bahwa kliennya tidak hanya menjadi korban kekerasan fisik, tetapi juga menjadi sasaran intimidasi verbal dan penghinaan selama proses mediasi yang bertujuan mencari penyelesaian masalah. Menurut Subadria, pihak pelaku mengeluarkan kata-kata yang merendahkan martabat Sutiyono dan keluarganya.
"Kemarin ada dugaan intimidasi yang dilontarkan. Ada kata-kata menurut klien kami, 'jangan macam-macam kamu, kalian orang miskin'," ungkap Subadria kepada wartawan di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (11/4/2025).
Tidak hanya itu, pihak pelaku juga diduga mengancam korban dengan mengaku dapat mengerahkan organisasi masyarakat (ormas) dan memiliki koneksi dengan aparat kepolisian. Ancaman ini membuat Sutiyono merasa tertekan dan ketakutan, bahkan setelah sempat keluar dari rumah sakit.
"'Saya bisa menggerakkan FBR se-Bekasi, saya juga punya pegangan orang Polda'. Kata-kata itulah yang membuat klien kami sampai hari ini, kalau boleh jujur, dia mau pulang pun sebenarnya takut," lanjut Subadria.
Akibat tekanan psikologis tersebut, kondisi Sutiyono kembali memburuk. Setelah sempat diperbolehkan pulang pasca perawatan intensif, Sutiyono kembali mengalami koma dan harus dilarikan kembali ke rumah sakit.
"Perlu teman-teman ketahui semua, ini sempat pulang hari ke-6 atau ke-7, itu sempat pulang ke rumah sebenarnya. Tapi setelah 2 hari kemudian, koma lagi, masuk ICU lagi, dirawat lagi di RS. Artinya ini 2 kali koma," jelas Subadria.
Bantahan dari Pihak Tersangka
Sementara itu, kuasa hukum tersangka AFET, M Syafrie Noor, membantah tuduhan intimidasi tersebut. Syafrie mengklaim telah mengkonfirmasi kepada kliennya dan memastikan bahwa tidak ada intimidasi yang dilakukan terhadap korban.
"Tidak ada. Saya berani pastikan. Karena saya sudah tanya tadi satu-satu, klien saya, keluarganya juga, apakah memang ada intimidasi terhadap korban? Tidak ada," tegas Syafrie saat ditemui di Polres Metro Bekasi Kota.
Motif Penganiayaan dan Proses Hukum
Motif penganiayaan sendiri bermula dari teguran Sutiyono terhadap AFET terkait suara bising knalpot kendaraannya saat hendak menjenguk keluarga yang dirawat di rumah sakit. AFET yang tidak terima ditegur, mendorong dan membanting Sutiyono hingga mengalami kejang-kejang dan tidak sadarkan diri.
Atas perbuatannya, AFET telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi menjelaskan kronologis kejadian, "Kemudian (pelaku) memasuki parkiran IGD di situ memang memakai knalpot racing dan suara cukup besar, ditegur oleh korban S dan juga disampaikan oleh korban S agar memarkirkan kendaraan maju," ujar Kompol Binsar.
"Karena memang posisi kendaraan terlalu mundur dan mengganggu jalur ambulans. Di situ korban S menyampaikan karena sesuai dengan tupoksinya, kemudian terlapor AFET tidak terima dan berlanjut ke pendorongan, kemudian menarik kerah baju," lanjutnya.
AFET bahkan sempat membuka sandal dan menarik korban ke depan ruang medis sebelum akhirnya mendorong dan membanting Sutiyono hingga tidak sadarkan diri.
Kasus ini menjadi sorotan karena tidak hanya mengungkap tindakan kekerasan fisik, tetapi juga dugaan intimidasi dan arogansi dari pihak pelaku. Proses hukum terhadap AFET diharapkan dapat memberikan keadilan bagi Sutiyono dan memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan lainnya.