Cemburu Buta, Pria di Tangerang Serang Mantan Kekasih dan Pacar Barunya dengan Celurit

Aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang pria berinisial MA (31) atas dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan terhadap mantan kekasihnya, SN (22), dan pacar baru korban, GP (27), di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Motif dari tindakan brutal ini diduga kuat didasari oleh rasa sakit hati pelaku karena tidak terima diputuskan oleh korban.

Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, menjelaskan kronologi kejadian bermula pada Selasa dini hari, 8 April 2025, sekitar pukul 02.10 WIB. Saat itu, SN dan GP sedang berboncengan sepeda motor melintas di Jalan Suryadharma, kawasan Kota Tangerang. Tiba-tiba, MA yang telah mempersiapkan diri dengan sebilah celurit, memepet kendaraan korban dan langsung melancarkan serangan membabi buta.

Detail Kejadian:

  • Waktu Kejadian: Selasa, 8 April 2025, pukul 02.10 WIB
  • Lokasi Kejadian: Jalan Suryadharma, depan Kota Tangerang
  • Korban:
    • SN (22): Luka sabetan celurit di jari tangan.
    • GP (27): Luka sobek di dada sebelah kanan.
  • Pelaku: MA (31), mantan kekasih SN
  • Motif: Sakit hati karena diputuskan cinta
  • Barang Bukti: Celurit

Akibat serangan tersebut, SN mengalami luka sabetan celurit di bagian jari tangannya, sementara GP menderita luka sobek yang cukup dalam di dada sebelah kanan. Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri.

Petugas kepolisian yang menerima laporan segera mendatangi rumah sakit tempat korban dirawat untuk melakukan pendalaman informasi. Dari keterangan yang diperoleh, korban SN dengan jelas mengenali pelaku sebagai mantan pacarnya, MA. Berbekal informasi tersebut, tim gabungan dari Polres Metro Tangerang Kota melakukan pengejaran intensif.

Tidak butuh waktu lama, kurang dari 24 jam setelah kejadian, MA berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap mantan pacar dan pacar barunya menggunakan senjata tajam celurit. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa celurit yang digunakan pelaku.

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat (1) tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Ancaman hukuman maksimal adalah 12 tahun penjara," tegas AKP Prapto Lasono.

Kasus ini menjadi peringatan serius tentang bahaya dari cinta yang tidak sehat dan potensi tindakan kekerasan yang bisa terjadi akibatnya. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menyelesaikan masalah percintaan secara dewasa dan menghindari tindakan-tindakan yang melanggar hukum.