Digerebek Polisi, Percetakan di Bekasi Sudah Enam Kali Cetak Uang Palsu

Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Kepala Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Andi Sudarmaji mengungkapkan, percetakan uang palsu di Bekasi yang digerebek polisi sudah enam kali mencetak uang palsu.

Andi mengatakan, total ada 10 orang tersangka yang ditangkap polisi dalam rangkaian penggerebekan pada Jumat (6/9/2024) lalu.

"Benar, kami lakukan penangkapan terhadap 10 orang di dua TKP berbeda di Bekasi. Mereka sudah beroperasi sejak awal 2024 dan telah enam kali mencetak uang palsu," ujar Andi, Kamis (12/9/2024).

Andi menjelaskan,setiap kali beroperasi, para pelaku mampu mencetak 12.000 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000.

Polisi baru meringkus para pelaku pada pencetakan kali keenam.

"Pada pencetakan yang keenam, tim kami berhasil menangkap mereka. Semua tersangka sudah kami tahan untuk penyelidikan lebih lanjut," tambah Andi.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim menggerebek sebuah percetakan uang palsu di Jalan Ir H Juanda, Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap 10 orang dan menemukan uang palsu senilai Rp 1,2 miliar.

"Benar telah dilakukan penangkapan terhadap 10 tersangka, ditemukan uang palsu senilai Rp 1,2 miliar," kata Helfi kepada wartawan, Kamis (12/9/2024).

https://nasional.kompas.com/read/2024/09/12/14574371/digerebek-polisi-percetakan-di-bekasi-sudah-enam-kali-cetak-uang-palsu