Jokowi Sudah Harus Tunjuk Kepala Otorita IKN pada 15 April 2022
22-September-24, 00:28Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Presiden Joko Widodo telah meneken Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara pada 15 Februari 2022.
Pasal 3 ayat 10 beleid tersebut menyatakan, Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) ditunjuk dan diangkat presiden paling lambat dua bulan setelah UU tersebut diundangkan.
Artinya, Presiden Joko Widodo paling lambat mengangkat kepala dan wakil kepala Otorita IKN Nusantara pada 15 April 2022.
"Untuk pertama kalinya kepala Otorita IKN dan wakil kepala Otorita IKN ditunjuk dan diangkat oleh presiden paling lambat dua bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan," tulis beleid tersebut.
Pada Pasal 9 ayat (1) beleid tersebut dinyatakan, kepala Otorita IKN bekerja dibantu oleh seorang wakil kepala Otorita IKN.
Presiden menunjuk, mengangkat, dan memberhentikan langsung kepala dan wakil kepala Otorita IKN setelah berkonsultasi dengan DPR.
"Pelantikan kepala Otorita IKN dan wakil kepala Otorita IKN dilaksanakan oleh presiden," sebut UU Nomor 3 Tahun 2022.
Dalam pasal (10) ayat (1) dijelaskan, kepala dan wakil kepala Otorita IKN memegang jabatan selama lima tahun terhituk sejak tanggal pelantikan.
Kepala dan wakil kepala Otorita IKN dapat ditunjuk dan diangkat kembali selama satu periode jabatan.
Namun, pimpinan IKN juga dapat diberhentikan oleh Presiden swaktu-waktu sebelum masa jabatan berakhir.
"Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan atau wakil kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 dapat diberhentikan swaktu-waktu oleh presiden sebelum masa jabatan berakhir," tulis beleid tersebut.
Lebih lanjut mengenai struktur organisasi, tugas, wewenang, dan tata kerja Otorita IKN diatur dengan peraturan presiden.
"Struktur organisasi dan pengisian jabatan Otorita Ibu Kota Nusantara disesuaikan dengan tahapan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Nusantara disesuaikan dengan dengan tahapan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara serta kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara," bunyi Pasal 11 UU Nomor 3 Tahun 2022 itu.