Soal Rencana Bea Masuk Impor 200 Persen, Hippindo: Barang Impor Ilegal Akan Makin Marak
22-September-24, 00:11Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Sekretaris Jenderal Asosiasi Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Haryanto Pratantara merespons soal rencana pemerintah memberlakukan pengenaan bea masuk impor sebesar 200 persen.
Haryanto mengatakan, kebijakan tersebut tidak tepat sasaran lantaran akan membuat arus barang impor ilegal semakin masif. Hal ini, kata dia, akan mengganggu kinerja asosiasi ritel modern yang menyerap produk lokal dan global secara legal.
"Solusi ini tidak tepat sasaran karena yang namanya (arus barang impor) ilegal tidak lapor, tidak kena regulasi. Jadi yang kena adalah siapa? Yang legal importir, mereka sebenarnya bayar pajak PPN, WPH, bea masuk," kata Haryanto dalam Konferensi Pers bertajuk "Impor Ilegal Berjaya, Impor Resmi Dipersulit" di Jakarta, Jumat (5/7/2024).
"Terus kemudian juga mereka rata-rata punya toko offline Dimana retail ini kan menyerap tenaga kerja sangat besar. Jadi solusinya tidak tepat sasaran apabila itu yang dilakukan," sambungnya.
Baca juga: Pemerintah Masih Bahas Wacana Produk China Dikenakan Bea Masuk 200 Persen
Haryanto mengatakan, saat ini penjualan barang-barang impor ilegal dijual secara terang-terangan di sosial media, marketplace, dan pasar.
Ia menyayangkan hal tersebut karena tidak memenuhi aturan yang berlaku.
"Bahkan di Tanah Abang kita melihat yang kemarin ramai misalnya Little Bangkok, itu coba lihat barang-barangnya, itu barang-barang yang masuknya resmi enggak?
Saya yakin sebagian besar atau hampir semuanya tidak," ujarnya.
Usulkan bentuk satgas
Berdasarkan hal tersebut, Haryanto mengusulkan pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk memberantas masuknya barang impor ilegal.
Selain membentuk Satgas, ia mengatakan pemerintah dapat melakukan penegakan hukum terhadap barang impor ilegal yang beredar seperti melakukan penyitaan dan menutup usaha.
"Toko yang jual (barang impor ilegal) tutup. Kemudian penjual, distributornya, importirnya sebenarnya kalau ditulusuri bisa dan itu ditangkap diproses hukum," ucap dia.