Transaksi Sabu, Pria di Sumbawa Dibekuk Polisi

Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Kepolisian Resor Sumbawa berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Dalam pengungkapan itu, seorang pria berinisial EH (43), warga Desa Muer, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), diringkus petugas saat hendak melakukan transaksi sabu.

Kasat Narkoba Polres Sumbawa AKP Muh. Fatoni membenarkan terkait penangkapan itu.

“Benar, pelaku pengedar narkoba beserta barang bukti ratusan gram sabu berhasil dibekuk,” kata Fatoni saat dikonfirmasi, Kamis (30/11/2023).

EH diamankan di depan masjid di Kelurahan Pekat, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, pada Rabu (20/11/23) sekitar pukul 11.00 Wita.

"Sebelumnya kami menerima informasi terkait akan adanya transaksi narkotika jenis sabu, kemudian kami menelusuri dan melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut dan berhasil menangkap pelaku," sebut Fatoni.

Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua poket berukuran sedang berisi sabu dari dalam kantong celana pelaku, dan 1 poket besar yang disimpan di dalam sebuah bungkus tabung berwarna oranye yang diletakkan di dalam mobil.

Total, terdapat tiga poket sabu dengan berat bersih 103,48 gram dengan rincian yakni satu poket besar dengan bruto 100,66 gram dan dua poket sedang dengan berat bruto 2,82 gram.

Selain itu, petugas juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa satu buah tabung karet warna oranye, satu buah korek gas, dua lembar kantong plastik warna hitam, tiga unit ponsel android, uang tunai sejumlah Rp 100.000 serta satu unit mobil Honda HRV warna hitam.

Pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya diamankan ke Mapolres Sumbawa guna dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/30/124054778/transaksi-sabu-pria-di-sumbawa-dibekuk-polisi