Dirikan Posko Netralitas TNI-Polri, Polda Jateng: Bila Menemukan Pelanggaran, Silakan Melapor
21-September-24, 23:37Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Polda Jawa Tengah (Jateng) meminta masyarakat untuk melapor apabila menemukan anggota polisi yang tidak netral dalam Pemilu 2024.
Seperti diketahui, saat ini telah dimulai kampanye terbuka yang berlangsung dari 21 Januari hingga 10 Februari 2024.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, TNI-Polri telah membuat posko netralitas yang berada di seluruh kantor kepolisian.
"Bila menemukan pelanggaran terkait netralitas silakan melaporkan di posko terdekat," jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis (25/1/2024).
Menurutnya, TNI maupun Polri tidak diperbolehkan untuk melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis, baik secara langsung maupun tidak langsung.
"Hal ini harus dijadikan pedoman seluruh anggota," katanya.
Dia menjelaskan, posko tersebut merupakan layanan pengaduan terkait netralitas TNI -Polri yang didirikan di seluruh jajaran di wilayah Jateng.
"Berisi personel gabungan dari propam masing-masing polres dan personel dari TNI (Polisi Militer)," paparnya.
Keberadaan posko netralitas TNI-Polri itu, menurutnya cukup penting sebagai wujud sinergitas dan komitmen dalam menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
"Aturan netralitas Polri telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, pasal 28, yang menekankan bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis," imbuh dia.
Lebih lanjut, kata dia, jajaran TNI-Polri akan terus memegang teguh netralitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna mewujudkan Pemilu 2024 yang aman dan damai.
“Pada intinya, TNI maupun Polri tidak diperbolehkan untuk melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis," pungkasnya.